metropolis

Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung dan Mahasiswa UI Siap Disidangkan, Kejari Depok Tunjuk Dua Jaksa Berpengalaman

Sabtu, 7 Oktober 2023 | 11:35 WIB
Jaksa Kejari Depok, Alfa Dera saat menyaksikan jalannya rekontruksi kasus anak bunuh ibu kandung di wilayah Tapos (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK )

RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima dua berkas perkara dugaan pembunuhan berencana yang belum lama ini terjadi di Kota Depok. Berkas perkara itu yakni anak bunuh ibu kandung di wilayah Tapos dan pembunuhan yang dilakukan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) terhadap adik tingkatnya.

Adapun, kasus anak bunuh ibu kandung di wilayah Tapos dan pembunuhan yang dilakukan mahasiswa UI terhadap adik tingkatnya yang tengah digarap Kejari Depok sempat menghebohkan publik.

Baca Juga: Tempat Wisata Alam Terbaik di Bandung yang cocok Dikunjungi Sobat Depok, Tempatnya Kece, banget!

Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidilah mengatakan, pihaknya telah menunjuk dua jaksa berpengalaman yakni Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini untuk meneliti berkas perkara anak bunuh ibu kandung di wilayah Tapos dan pembunuhan yang dilakukan mahasiswa UI terhadap adik tingkatnya.

"Kedua berkas perkara tersebut sedang diteliti oleh jaksa Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini berdasarkan surat perintah yang ditandatangani oleh Mia Banulita selaku Kepala Kejaksaan Negeri Depok," ungkap Muhammad Arief Ubaidilah kepada Radar Depok, Jumat (6/10).

Baca Juga: Muncul Aspirasi Duet Ganjar-Erick, Pengamat: Erick Punya Banyak Keunggulan

Muhammad Arief Ubaidilah mengungkapkan, penelitian berkas perkara bertujuan untuk menilai kelengkapan baik dari segi formil maupun materil. Apabila terdapat kekurangan, dua jaksa itu akan memberikan petunjuk guna memastikan berkas tersebut layak dilimpahkan ke proses penuntutan.

"Terkait dengan ancaman pasal yang disangkakan dalam berkas perkara, bahwa ancaman maksimal yang dapat diterima oleh kedua tersangka adalah hukuman mati," jelas Muhammad Arief Ubaidilah.

Baca Juga: Rebranding Kemasan Produk Sayuran Segar Kelompok Wanita di RPTRA Payung Tunas Teratai dan Bambu Petung

Lebih lanjut, Muhammad Arief Ubaidilah menuturkan, rekam jejak dua Jaksa yang ditunjuk dalam menangani perkara itu tidak perlu diragukan lagi. Belum lama ini, mereka menuntut hukuman mati terhadap seorang ayah yang tega membunuh anak kandungnya. Bahkan, putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan mereka.

"Mereka telah berpengalaman dalam berbagai perkara perhatian publik sebelumnya, termasuk menuntut hukuman mati untuk terdakwa atas nama Rizki yang telah membunuh anak kandungnya. Selain itu, mereka juga memiliki rekam jejak dalam menangani perkara terkait penyebaran berita hoax babi ngepet yang dilakukan oleh terpidana Adam Ibrahim, yang sempat menggemparkan Indonesia," beber Muhammad Arief Ubaidilah.

Baca Juga: Tiktok Shop Ditutup Tak Pengaruhi Penjualan UMKM di Depok

Menurut Muhammad Arief Ubaidilah, berkas pertama yang diterima yakni tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) dengan sangkaan pelanggaran Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, atau 365 ayat 3 KUHP. Perkara ini buntut dari tewasnya mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan (19), beberapa waktu lalu.

"Sementara itu, berkas kedua berasal dari penyidik Polsek Cimanggis dan terkait dengan peristiwa dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang ibu dan melukai ayah. Tersangka dalam perkara ini adalah Rifqi Azis Ramadhan (23) alias Azis, yang melakukan aksi kejamnya di kediamannya di Jalan Bakti ABRI, RT 3/8, Kecamatan Tapos," jelas Muhammad Arief Ubaidilah.

Baca Juga: Rumah di Graha Mampang Mas Dilalap Api

Halaman:

Tags

Terkini