RADARDEPOK.COM-Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang manajemen ASN dan tata administrasi kepegawaian.
Sosialisasi itu dilakukan Disdik Kota Depok terhadap 210 ASN dan non ASN agar semakin memahami peraturan perundang-undangan tentang manajemen ASN dan tata administrasi kepegawaian.
Kepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, ASN berkewajiban untuk memahami dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkini, terdapat berbagai aturan yang telah berubah, sehingga perlu diketahui para pegawai.
"Kami ingin para ASN dan non ASN lebih paham peraturan yang baru, salah satunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN yang terdapat perubahan di dalamnya. Oleh karena itu, kami adakan sosialisasi agar lebih paham," ungkap Siti Chaerijah Aurijah, Rabu (11/10).
Siti Chaerijah Aurijah menjelaskan, ASN dan non ASN harus memahami budaya kerja sebagai pemerintah. Kemudian, pengisian Laporan Kinerja Harian pada aplikasi Kinerja Mobile (KMob) dan aturan lainnya terkair profesionalisme ASN.
"Melalui sosialisasi ini kami berharap dapat meningkatkan profesionalisme ASN dan menciptakan budaya kerja yang baik," jelas Siti Chaerijah Aurijah.
Baca Juga: Melrimba Garden Tempat Wisata Keluarga dengan Keindahan Taman Bunga, dan Wahana Permainan Seru
Sebagai informasi, sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang manajemen ASN dan tata administrasi kepegawaian itu digelar Disdik Kota Depok di Ballroom Pesona Square, Kecamatan Sukmajaya, 10-11 Oktober 2023. (***)