metropolis

Buat Warga Depok, Mari Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Rabu, 18 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Sejumlah kendaraan saat melintas di Underpass Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Pancoranmas (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Samsat Depok I mengajak masyarakat memanfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang digagas Bapenda Provinsi Jawa Barat.

Adapun, Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor akan dilakukan selama dua bulan ke depan mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Baca Juga: Erick Unggah Foto Bareng Prabowo, Netizen: Adem

Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penetapan Samsat Depok I, Fredy Hermanto mengatakan, Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor meliputi bebas denda, bebas BBN 2 hingga ganti kepemilikan kendaraan.

"Selian itu, bebas tunggakan tahun ke lima, diskon PKB bagi kendaraan yang bayar sebelum jatuh tempo dan diskon BBN 1," jelas Fredy Hermanto kepada Radar Depok, Selasa (17/10).

Fredy Hermanto menerangkan, program itu dapat dimanfaatkan masyrakat Kota Depok dengan mendatangi langsung Samsat Depok I maupun mengakses layanan online melalui Aplikasi Sambara atau Sapa Warga.

Baca Juga: PT KAI Belum Pastikan Penyebab Tabrakan Kereta Api Argo Semeru dan Argo Wilis: Fokus Evakuasi

"Caranya, tinggal datang saja ke Samsat Depok I bagi kendaraan yang ganti kaleng dan ganti kepemilikan. Sedangkan, bagi yang bayar pajak tahunan, selain datang ke Samsat bisa juga melalui aplikasi online Sambara atau Sapa Warga," beber Fredy Hermanto.

Sementara itu, Kepala P3DW Samsat Depok I, Yosep Mochamad Zuanda menuturkan, program itu ditujukan untuk meringankan wajib pajak dalam membayar kewajibannya sekaligus menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Baca Juga: Konstitusi Diakali, Nasib Rakyat Dipermainkan Demi Nafsu Kekuasaan

"Program ini dalam rangka meringankan wajib pajak dalam membayar kewajibannya dan menekan angka kendaraan tidak melakukan daftar ulang serta dalam upaya peningkatan pendapatan pajak kendaraan," beber Yosep Mochamad Zuanda.

Yosep Mochamad Zuanda meminta, masyarakat Kota Depok memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin. Sebab, program tersebut belum tentu dalam setiap tahun.

Baca Juga: Pembuat Teknologi Tempat Guna Asal Depok, Haerudin Akil, Berangkat dari Permasalahan Lingkungan : Bagian 1

"Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini dengan baik, karena belum tentu tahun depan ada lagi. Jadi, bayarlah pajak anda karena Pajakmu untuk Jawa Baratmu," tandas Yosep Mochamad Zuanda. ***

Tags

Terkini