RADARDEPOK.COM - Aktifitas buang sampah sembarangan ke Sungai Ciliwung yang melintas di Kota Depok dapat dikenakan sanksi. Sebab, sudah ada aturan hukum yang melarang hal tersebut.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum Advokasi Ciliwung River, Deolipa Yumara saat menjadi narasumber dalam sosialisasi penanganan sampah Sungai Ciliwung yang diadakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Senin (30/10).
Baca Juga: Departemen Kimia FMIPA UI Gelar Workshop Pengayaan Praktikum Kimia untuk Guru SMA
"Ada Undang undang yang menyatakan barang siapa yang membuang sampah sembarangan bisa dipidana selama lamanya 3 tahun penjara," ungkap Deolipa Yumara.
Mantan pengacara Bharada E dalam kasus Ferdi Sambo itu mengungkapkan, terdapat juga Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok yang melarang aktifitas buang sampah sembarangan.
Namun, kata Deolipa Yumara, sanksi yang tertera dalam Perda tersebut kurang efektif apabila dibandingkan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Kisah Sukses Desa Jambu Cilacap, Rahasia Kekayaan yang Disebut Desa Sultan
Sehingga, LSM Advokasi Ciliwung River akan melakukan langkah tegas dengan membuat laporan polisi terhadap pihak yang kedapatan membuang sampah sembarangan ke Sungai Ciliwung.
"Jadi, kami nanti membantu dari penegakan hukumnya membuat laporan polisi dan kita menyebarluaskan informasi ini agar masyarakat nggak sembarangan lagi buang sampah," beber Deolipa Yumara.
Bahkan, tegas Deolipa Yumara, LSM Advokasi Ciliwung River membuka pintu selebar lebarnya kepada masyarakat yang ingin melaporkan adanya aktifitas buang sampah sembarangan ke Sungai Ciliwung.
Baca Juga: Jason Ranti Gemuruhkan Sedjati Coffe
Nantinya, aduan dari masyarakat umum itu akan diteruskan dengan membuat laporan polisi agar memberikan efek jera terhadap pihaknya yang membuang sampah secara sembarangan.
"Dilaporkan saja, nanti kita bikin laporan ke polisi juga disampaikan dan kita siarkan bahwa ada laporan polisi mengenai laporan ada orang membuang sampah sembarangan atau sekelompok masyarakat buang sampah sembarangan. Nanti kita pakai poin yang 3 tahun kurungan itu kita pakai," beber Deolipa Yumara.
Baca Juga: KBMTR Bakal Hilangkan Stigma Negatif Warga Maluku di Depok
Dalam sosialisasi itu, kata Deolipa Yumara, turut hadir pengurus lingkungan hingga masyarakat yang tinggal dibantaran Sungai Ciliwung Kota Depok. Hal itu diharapkan dapat mengedukasi masyarakat lainnya.