Senin, 22 Desember 2025

Buang Sampah ke Sungai Ciliwung Bisa Kena Pidana, Begini Penjelasan Deolipa Yumara

- Selasa, 31 Oktober 2023 | 08:00 WIB
Ketua Umum Advokasi Ciliwung River, Deolipa Yumara
Ketua Umum Advokasi Ciliwung River, Deolipa Yumara

"Kalau saya sendiri dari Advokasi Ciliwung River, kami memfokuskan pada aspek penegakan hukum pada orang yang membuang sampah sembarangan baik individu maupun masyarakat yang membuang sampah di pinggir kali atau di anak-anak sungai yang kemudian muaranya ke Sungai Ciliwung," jelas Deolipa Yumara.

Baca Juga: Bentuk Timses, Intan Fauzi : Politik Harus Miliki Tujuan Mulia

Selain Sungai Ciliwung, kata Deolipa Yumara, lembaga swadaya masyarakat yang dipimpinya itu akan bergerak ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang ada di Kota Depok.

Salah satunya, TPS liar di belakang Pasar Agung, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya yang dianggap merusak lingkungan dan mengganggu aktifitas warga setempat.

Baca Juga: Anies : Mereka Bilang Kita Sedikit? Cak Imin : Loh loh loh, dak bahaya ta? Puluhan Ribu Warga Depok Menyemut

"Termasuk salah satunya yang ada di belakang Pasar Agung itu kan dianggap TPS liar atau yang ada di taman taman hijau Jalan Proklamasi itu ada tuh TPS liar itu juga kita lakukan penegakan hukum," tandas Deolipa Yumara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X