"Kalau saya sendiri dari Advokasi Ciliwung River, kami memfokuskan pada aspek penegakan hukum pada orang yang membuang sampah sembarangan baik individu maupun masyarakat yang membuang sampah di pinggir kali atau di anak-anak sungai yang kemudian muaranya ke Sungai Ciliwung," jelas Deolipa Yumara.
Baca Juga: Bentuk Timses, Intan Fauzi : Politik Harus Miliki Tujuan Mulia
Selain Sungai Ciliwung, kata Deolipa Yumara, lembaga swadaya masyarakat yang dipimpinya itu akan bergerak ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang ada di Kota Depok.
Salah satunya, TPS liar di belakang Pasar Agung, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya yang dianggap merusak lingkungan dan mengganggu aktifitas warga setempat.
"Termasuk salah satunya yang ada di belakang Pasar Agung itu kan dianggap TPS liar atau yang ada di taman taman hijau Jalan Proklamasi itu ada tuh TPS liar itu juga kita lakukan penegakan hukum," tandas Deolipa Yumara. ***
Artikel Terkait
Kisah Sukses Desa Jambu Cilacap, Rahasia Kekayaan yang Disebut Desa Sultan
Monyet Liar Berulah di Pasir Putih
Makna Hari Sumpah Pemuda Bagi Camat Tapos, Momentum Pemuda untuk Terus Bergerak Meningkatkan Kepedulian
Intip Keindahan Curug Cikaso, Air Terjun Berwarna Hijau Kebiruan yang Mempesona di Sukabumi
Energize Pelaku Usaha ULP Sawangan , Tambah Daya 105.000 VA menjadi 147.000 VA
FS DKM Kota Depok, Perkuat Silaturahim dan Persaudaraan
UI Kukuhkan Prof Yuni Kriayuningsih sebagai Guru Besar FMIPA
Departemen Kimia FMIPA UI Gelar Workshop Pengayaan Praktikum Kimia untuk Guru SMA