metropolis

Residivis Begal Ditangkap Kembali oleh Polsek Bojonggede

Jumat, 3 November 2023 | 12:00 WIB
ilustrasi begal (ilustrasi begal, foto: dok, istimewa)

RADARDEPOK.COM – Residivis begal yang kerap meresahkan masyarakat, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bojonggede, Rabu (1/11).

Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson mengatakan, penangkapan terjadi di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor. Pelakunya RV dan RM.

Baca Juga: XL Axiata Business Solutions Perkuat Digitalisasi di Industri Transportasi dan Manufaktur

Ketika hendak ditangkap, kedua pelaku mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki.

Kompol Robinson menerangkan, kasus ini berawal dari penyelidikan atas laporan seorang korban, Jumat (6/10), di sekitar Jalan Kampung Cimanggis, RT3/8, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede.

Baca Juga: Situs Kemenhan Diretas!!! Pengamat Keamanan Siber Pratama Persada : Keamanan dan Rahasia Negara Bisa Terancam

Kompol Robinson menjelaskan, modus pelaku adalah dengan cara merampas motor korban dan mengancam korban pakai senjata tajam. Tidak segan melukai korban jika menolak untuk menyerahkan harta bendanya.

"Jika menolak menyerahkan harta bendanya atau berusaha melawan, pelaku tak segan untuk melukai korban," kata Kompol Robinson, Kamis (2/11).

Baca Juga: CBR Series Antar Astra Honda Raih Dua Gelar Juara Nasional di Mandalika Racing Series

Kompol Robinson menerangkan, dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah motor Honda Scoopy, ponsel, dan sebilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

AKP Ade Ahmad Sudrajat menambahkan, para pelaku ini merupakan residivis yang baru bebas dari Rutan Cilodong Depok dan memiliki catatan kejahatan serupa pada 2021.

Baca Juga: Paludarium Raksasa Mejeng di Detos, Buruan Nikmati Ragam Ikan di Dalam Mall

"Sama seperti perkara tahun 2021, padahal baru keluar lima bulan lalu," tandas AKP Ade Ahmad Sudrajat. ***

Jurnalis : Fadli

Tags

Terkini