RADARDEPOK.COM - Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, telah mencetak 148.829 elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama periode Januari hingga Oktober 2023.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, pencetakan KTP dalam periode tersebut didominasi warga Depok yang melakukan perubahan elemen berupa pindah luar kota dan dalam kota, perubahan pekerjaan hingga status perkawinan. Angka ini mencapai 70 persen.
"Periode Januari-Oktober 2023, sudah mencetak 148.829 KTP yang didominasi 40 persen perubahan elemen berupa pindah luar kota dan dalam kota, perubahan pekerjaan hingga status perkawinan," jelas Nuraeni Widayatti kepada Radar Depok, Senin (6/11).
Baca Juga: DPUPR Depok Pastikan Jembatan Gantung Serab Dibongkar Bukan Roboh
Nuraeni Widayatti menyebutkan, 30 persen lainnya merupakan warga Depok yang mengalami kerusakan atau kehilangan KTP. Sisanya, masyarakat yang melakukan perekaman baru.
"30 persen rusak atau hilang, dan 30 persen lainnya perekaman baru," ujar Nuraeni Widayatti.
Di sisi lain, beber Nuraeni Widayatti, Disdukcapil Kota Depok tengah melakukan perekaman di sekolah. Setiap pelajar diperbolehkan melakukan perekaman. Namun, pencetakan KTP itu akan dilakukan apabila sudah genap berusia 17 tahun.
Baca Juga: Bir Pletok Depok Tembus Empat Negara, Terbaru Mau Unjuk Gigi di Malaysia
Nuraeni Widayatti mengungkapkan, Disdukcapil Kota Depok menargetkan 5.787 siswa di 19 sekolah negeri dapat melakukan perekaman. Progres dari program yang dilakukan itu sudah mencapai 70 persen lebih.
"Progresnya bagus. Di sekolah negeri dari target 5.787 siswa di 19 sekolah, sudah terfasilitasi rekam 4.171 siswa atau sekitar 72 persen," jelas Nuraeni Widayatti.
Saat ini, Nuraeni Widayatti menuturukan, pihaknya tengah melakukan perekaman KTP ke sekolah negeri.
Baca Juga: Pengesahan APBD 2024 Depok Ditarget Sebelum 30 November, Anggaran Naik
"Sekarang sedang melakukan jemput bola di sekolah swasta," ujar Nuraeni Widayatti.
Dalam pelaksanaannya, kata Nuraeni Widayatti, terdapat murid di sekolah negeri maupun swasta yang enggan melakukan perekaman KTP dengan alasan usianya belum genap 17 tahun hingga ketidaknyamanan karena tidak diperbolehkan dandan.
"Apalagi KTP ini masa berlaku seumur hidup," beber Nuraeni Widayatti.