Selain itu, terdapat layanan untuk cetak ulang KTP El karena rusak, hilang, perubahan elemen data, cetak Kartu Identitas Anak (KIA), pemuktahiran KK, aktifasi IKD, pindah datang dan pindah keluar antar kelurahan, antar kecamatan, antar kota/kabupaten dan provinsi. (***)