Baca Juga: Tanam 50 Pohon di Tepi Situ Cilodong Depok, Upaya Cegah Banjir dan Longsor
“Ya tidak sedikit juga riwayat tanah yang terputus karena umumnya orang dulu memberikan hibah tapi tanpa ada surat hibahnya, atau jual beli yang hanya lisan saja,” ungkap Indra Gunawan.
Mengedepankan prinsip kehati-hatian, terhadap kasus-kasus yang ditemukan seperti itu, memang harus ada dokumen-dokumen lain sebagai pelengkap, agar tidak salah dalam memberikan uang ganti kerugian nanti.
“Tapi alhamdulilah dari 200 bidang yang sudah dilakukan musyawarah, ada 23 bidang yang siap dibayarkan minggu depan, tentu saja ini kabar menggembirakan bagi masyarakat,” terang Indra Gunawan.
Baca Juga: Ulang Tahun Pertama, RSUD ASA Depok Resmikan Poli Perawatan Luka : Ini Kata Imam Budi Hartono
Dari data yang ada, proses permintaan dana ada 31 bidang sementara yang sudah masuk proses validasi 21 berkas. Dengan demikian jika seluruhnya sudah terbayarkan, harapannya warga akan lebih semangat untuk melengkapi berkas.
Mantan Karo Humas dan Hubungan Antar Lembaga pada Kementerian ATR/BPN itu menambahkan, BPN Kota Depok mempunyai data bidang-bidang yang memang menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum harus dilakukan konsinyasi atau dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Konsinyasi ini berlaku jika muncul pihak yang menolak bentuk atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah. lalu muncul nama pihak yang berhak tapi tidak diketahui keberadaannya.
Baca Juga: BRI Lebak Bulus Bantu Pemberdayaan Perempuan UP2K Erwela Lenteng Agung
Ada pula, objek tanah yang masuk dalam perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan kepemilikannya, diletakan sita serta menjadi jaminan di bank.
“Kami juga sudah merekomendasikan PUPR untuk segera bermohon perpanjangan Penetapan Lokasi mengingat bulan April tahun depan akan berakhir sehingga kegiatan pembebasan bisa terus dilaksanakan tanpa ada kekosongan dikarenakan berakhirnya Penetapan Lokasi,” tegas Indra.
Dalam rakor tersebut diungkapkan setiap kendala sehingga semua pihak dapat mengurai dan mencari solusi untuk percepatan pembebasan tanah ini.
Baca Juga: Guru Besar UI Ragu Keandalan Survei Elektabilitas Capres : Bisa Disetting
“Hasil koordinasi menjadi catatan penting untuk dilaksanakan. Kami di Kantor Pertanahan Kota Depok juga sudah berkoordinasi dengan pihak PPK pengadaan tanah jalan tol Cijago dan pihak BUJT jalan tol Cijago,” pungkas Indra Gunawan didampingi Hodidjah. ***