RADARDEPOK.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok bersama stakeholder terkait melakukan evaluasi dan memperdalam kembali pembahasan rangka percepatan pengadaan tanah Tol Depok-Antasari (Desari) di Hotel Ciputra Cibubur, Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Pertanahan Kota Depok, Hodidjah mengatakan rapat koordinasi guna menyamakan persepsi dan menyisir setiap masalah yang menjadi kendala pelaksanaan pembebasan tanah Tol Desari selama ini.
Baca Juga: Aparatur Kecamatan Sukmajaya Depok Bentuk Tim Sepakbola Pelajar
“Sesuai dengan arahan Kepala Kantor, semua pekerjaan harus dievaluasi, diteliti kembali, jangan sampai ada problem yang tersisa dalam mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN). Itu semangat yang harus kita pupuk dan bangun, apalagi ini bersentuhan langsung dengan kepentingan publik,” ujar Hodidjah kepada wartawan, Kamis (16/11).
Perempuan berkerudung yang baru menempati pos barunya itu sejak dilantik pada 9 November 2023 menambahkan, rapat koordinasi dan evaluasi dilakukan bersama PPK PUPR, BUJT, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, perwakilan Camat Cipayung, Lurah Cipayung, Lurah Cipayung Jaya, serta perwakilan Lurah Pangkalan Jati Baru.
“Rapat koordinasi percepatan pengadaan tanah Tol Desari ini kami gelar sejak 15 November 2023,” terang mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kota Depok itu.
Baca Juga: Siswa SMKN 1 Depok Diberi Penyuluhan Hukum Kenakalan Remaja, Begini Pesan Peradi dan BNN
Di sela-sela kegiatan Rakerda, Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, memberikan arahan terkait hal hal yang perlu dilakukan dalam rangka percepatan pembebasan tanah untuk jalan Tol Desari.
“Petakan setiap permasalahan dan siapa bertanggung jawab terhadap apa. Agar berkas-berkas dapat segera divalidasi. Sisir setiap ada masalah dan tuntaskan segera, karena ini berkaitan dengan kepentingan publik,” tegas Indra Gunawan.
Seperti diketahui bersama, bahwa sosialisasi di Kelurahan Cipayung dan Cipayung Jaya sudah dilakukan dari setahun yang lalu. Penjelasan telah disampaikan sedetail mungkin kepada masyarakat dan pihak terkait.
“Namun pada pemberkasan sedikit tersendat, mengingat setiap berkas itu permasalahannya berbeda-beda sehingga untuk melengkapinya pun memerlukan waktu,” ujar Indra Gunawan.
Baca Juga: Wisata Edukasi Seru di Bandung: 4 Rekomendasi Tempat Bermain Anak Wajib Dicoba Sobat Depok!
Misalnya, sambung Indra Gunawan, surat tanahnya masih girik atas nama orang tua pemilik lahan. Namun secara fisik sudah dibagi-bagi untuk masing-masing ahli waris.
“Berjalannya waktu baru diketahui surat-suratnya belum diurus, hal ini tentu saja memerlukan data-data seluruh ahli waris yang tentunya banyak, belum lagi kalau ada ahli waris pengganti. Artinya butuh waktu kembali untuk kita menyelesaikan satu per satu hambatan yang ada,” papar Indra Gunawan.
Selain itu, banyak juga kasus antara nama di KTP, di alas hak, di surat nikah semuanya berbeda. Sehingga, perlu dilengkapi surat keterangan dari kelurahan.
Artikel Terkait
Ibu Jual Anak di Depok, Rienova Serry Donie Serukan Perlindungan
Kelurahan Mampang Depok Kini Siap Melayani Warga Maksimal, Begini Alasannya!
BRI Lebak Bulus Bantu Pemberdayaan Perempuan UP2K Erwela Lenteng Agung
Debit Air Situ Tujuh Muara Bojongsari Depok Kembali Normal, Ini Gara-garanya
Guru Besar UI : Ilmu Biostatistika Meningkatkan Kesehatan Masyarakat
Tiga Kepala Seksi Kantor BPN Kota Depok Diganti, Selamat Bertugas di Tempat Baru Yeni Merliyani
Rasakan Manfaat JKN, Anarsih: Kesehatan Keluarga Terlindungi