RADARDEPOK.COM – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tapos melaksanakan mencopot Alat Peraga Sosialisasi (APS) para Caleg di wilayahnya.
Divisi Pencegahan Panwascam Tapos, Lukki Aris Setiawan mengatakan, pencopotan untuk menindaklanjuti imbauan yang diberikan Bawaslu RI dan imbauan Bawaslu Kota Depok, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2023.
Baca Juga: Ulama Kharismatik Banten Abuya Muhtadi Dukung Ganjar Pranowo, Nasihatnya Cegah Perpecahan
“Kami mendampingi SatpolPP kecamatan untuk penertiban APS di wilayah Tapos, dimulai mulai dari 13 November hingga 27 November 2023,” ujar Lukki Aris Setiawan kepada Radar Depok, Kamis (16/11).
Lukki Aris Setiawan menjelaskan, untuk APS yang dipasang sebelum masa kampanye, dianggap melanggar peraturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Untuk itu, harus ditertibkan.
Baca Juga: BPN Kota Depok Bedah Problem Pengadaan Tanah Tol Desari, 21 Bidang Tanah Segera Terima Konsinyasi
"Kami juga imbau untuk tim pemenangan langsung yang menurunkan APS di seluruh ruas jalan karena pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baru diperbolehkan saat masa kampanye,” kata Lukki Aris Setiawan.
Menurut Lukki Aris Setiawan, penertiban gabungan ini menyasar jalan jalan protokol di wilayah Kecamatan Tapos, seperti Jalan Raya Tapos, Jalan Sukatani, hingga Sukamaju Baru. Berhasil mencopot 270 APS.
“Nanti, kami akan bertahap semua jalan protokol akan kami sasar untuk menertibkan semua APS di wilayah Tapos,” ungkap Lukki Aris Setiawan.
Baca Juga: Aparatur Kecamatan Sukmajaya Depok Bentuk Tim Sepakbola Pelajar
Lukki Aris Setiawan meminta kerja sama kepada peserta pemilu 2024 yang berada di Kecamatan Tapos, untuk mematuhi imbauan dan peraturan yang berlaku, terkait pemilu.
"Alhamdulillah, kegiatan penertiban ini berjalan dengan lancar. Kami membantu Satpol PP untuk menertibkan APS hingga besok menjelang masa kampanye tanggal 26 November," tutur Lukki Aris Setiawan. ***