metropolis

Bayar Pajak di Depok Berhadiah Mobil dan Motor, Ini Syarat dan Ketentuannya

Rabu, 22 November 2023 | 15:00 WIB
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono (PEMKOT DEPOK )

RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok memperkenalkan Program BKD atau Bantuan Keringanan Denda sebagai bagian dari stimulus ekonomi.

Program ini memberikan insentif terbatas kepada wajib pajak dengan memberikan penghapusan denda bagi yang keberatan terkait denda pajak mereka dan undian berhadiah.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, program ini juga menawarkan apresiasi kepada wajib pajak dengan memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam undian.

Baca Juga: Lomba Peserta Didik LKP 2023 Dijadikan Ajang Sarana Uji Keahlian, Ini Kata Imam Budi Hartono

"Semua jenis pajak termasuk dalam program ini, dan untuk wajib pajak yang sering makan di restoran, ada peluang untuk memenangkan hadiah paling besar motor dan mobil," kata Wahid Suryono kepada Radar Depok, Selasa (21/11).

Masyarakat Kota Depok yang ingin mengikuti program ini dapat mendownload aplikasi resmi Pakdedaman Kota Depok melalui Play Store atau App Store.

Baca Juga: Seruni Masuk Tahun ke Sembilan : Event Politik Terbesar di Universitas Indonesia

Wahid Suryono menjelaskan, setelah mengunduh Pakdedaman, pengguna dapat mengisi biodata mereka dan melihat daftar restoran yang sudah dipasangi alat pemantauan pajak.

"Setiap struk pembelanjaan dari restoran yang terdaftar dapat diunggah ke aplikasi, dan setiap struk akan memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam undian," terang Wahid Suryono.

Baca Juga: Sambut Pemilu, BPN Depok Minta Pegawai Junjung Tinggi Netralitas ASN

Rencananya, Wahid Suryono menambahkan, undian akan dimulai pada 10 Desember 2023, dan program ini tidak berlaku setiap tahun.

"Hanya pada momen tertentu dan terbatas, masyarakat dapat menikmati manfaat dari Program BKD ini, yang dirancang untuk memberikan insentif dan meningkatkan partisipasi wajib pajak," tutupnya. ***

Jurnalis : Fadli

Tags

Terkini