RADARDEPOK.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyepadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga akhir tahun ini.
Di Depok, terdapat ratusan ribu Wajib Pajak (WP) yang melakukan validasi atau menyepadankan NIK dan NPWP. Sehingga, pada awal tahun depan mereka dapat mengakses layanan perpajakan hanya dengan menggunakan KTP.
Baca Juga: Sekda Depok Supian Suri Hadiri Maulid Nabi MT Anwaarussalaamah Cimanggis, Ini Pesan yang Disampaikan
Berdasarkan data hingga 11 Desember 2023, setidaknya sudah ada 671.395 WP yang menyepadankan data NIK dan KTP di Kota Depok melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimanggis dan Sawangan.
Kepala KPP Pratama Cimanggis Depok, Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan, pihaknya telah menyepadankan data NPWP dan NIK terhadap 387.175 WP di wilayahnya.
“Total WP valid di KPP Pratama Cimanggis Depok sebanyak 387.175 WP,” sebut Eko Pandoyo Wisnu Bawono kepada Radar Depok, Senin (11/12).
Di luar itu, Eko Pandoyo Wisnu Bawono merincikan, terdapat 10.951 WP yang perlu dikonfirmasi dan 75.078 WP yang perlu dimutakhirkan. Proses itu diharapkan dapat rampung sebelum batas akhir yang ditentukan yakni 31 Desember 2023.
Baca Juga: Dituduh Tidak Netral, Ketua RW3 Meruyung Depok Membantah, Ini Kronologinya!
Prosesnya, jelas Eko Pandoyo Wisnu Bawono, setiap WP harus memiliki Electronic Filing Identification atau EFIN. Kemudian, melakukan validasi NPWP dan NIK dalam situs SJP online.
“Jadi, proses penyepadanan NIK itu peraturannya sampai saat ini dilakukan paling lambat 31 Desember 2023. Caranya, pertama harus punya EFIN, kemudian ke SJP online masukan username , NPWP dan kode keamanan. Kemudian, pilih menu profil dan masukan NIK disitu kalau di klik validasi, apabila sudah muncul berarti sudah sukses,” ujar Eko Pandoyo Wisnu Bawono.
Baca Juga: Dituduh Tidak Netral, Ketua RW3 Meruyung Depok Membantah, Ini Kronologinya!
Eko Pandoyo Wisnu Bawono menerangkan, apabila validasi itu belum berhasil dilakukan, maka WP dapat berkonsultasi dengan loket di KPP Pratama setempat agar dicarikan solusinya.
“Kendala umumnya, NIK telah dipakai di NPWP sebelumnya, jadi NPWP terdaftar di KPP lain jadi harus diproses lagi, jadi harus dipindahkan dulu,” kata Eko Pandoyo Wisnu Bawono.
Lebih lanjut, Eko Pandoyo Wisnu Bawono meminta, setiap WP yang ada di Kota Depok untuk memproses penyepadanan NPWP dan NIK. Sehingga, mereka tetap dapat mengakses layanan perpajakan.
“Sekali lagi kami mengingatkan agar WP menyepadankan NPWP dan NIK sebelum tanggal 31 Desember 2023. Karena, pada 1 Januari 2024 kebijakan ini sudah berlaku secara nasional,” tutur Eko Pandoyo Wisnu Bawono.