metropolis

Pemilik Lahan Tol di Limo Depok Gugat yang Lelang HGB No2253, Ini Alasannya!

Rabu, 13 Desember 2023 | 08:00 WIB
Pengacara dari Kantor Advokat Firma Hukum Abdi Nusantara siap all out memperjuangkan hak dua orang kliennya yakni Halomoan Gultom dan Udin K. (ALDY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Kendati pembangunan Tol Cinere - Jagorawi (Cijago) Sesi 3 sudah rampung, tapi masih menyisakan masalah. Di wilayah RT6/2 Kelurahan Limo, Kota Depok misalnya. 

Halomoan Gultom dan Udin K pemilik lahan seluas sekitar 7.000 meter belum menerima sepeserpun Uang Ganti Kerugian (UGK), lantaran lahannya diklaim PT Artha Cahaya Persada (ACP) sebagai pemenang lelang HGB No2253 pada tanggal 12 Maret 2014. 

Tak pelak, adanya hal itu tim pengacara dari Kantor Advokat Firma Hukum Abdi Nusantara siap all out memperjuangkan hak dua orang kliennya yakni Halomoan Gultom dan Udin K.

Baca Juga: Pemuda di Kelurahan Pasir Putih Diajak Berperan Aktif dalam Organisasi

Dalam keterangannya, Sutara salah satu anggota tim kuasa hukum Halomoan Gultom dan Udin K mengaku, telah melayangkan gugatan perdata nomor 51 ke Pengadilan Negeri (PN) Depok sejak Maret 2023.

Namun, proses hukum berjalan sangat lamban sehingga sekarang baru memasuki tahapan mediasi pertama.

"Kami menyayangkan proses hukum berjalan sangat lamban. Bayangkan sudah hampir sembilan bulan berjalan, progres penanganan gugatan kami baru masuk tahapan mediasi yang semula akan digelar Selasa (12/12) dan ditunda pada Kamis (14/12). Penundaan akibat dari tujuh tergugat hanya tiga pihak tergugat yang hadir," ungkap Sutara, kemarin (12/12).

Baca Juga: Waktu Kian Mepet, Serapan Anggaran Duren Seribu Baru 85 Persen

Tujuh pihak yang digugat  terhadap pelaksanaan lelang HGB No. 2253, kata Sutara, diantaranya Tim Likuidasi PT Bank IFI (DL) selaku tergugat I, PT Balai Lelang Star selaku tergugat II, Subagijo, Candidat Notaris pejabat lelang kelas II selaku tergugat III, PT Artha Cahaya Persada (ACP) selaku tergugat IV, Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok selaku tergugat V, KJPP Firman Azis & Rekan sebagai tergugat VI, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah untuk pembanguan jalan tol Cinere - Jagorawi (Cijago) sebagai tergugat VII.

Sementara, Direktur Firma Hukum Abdi Nusantara & Rekan, Yacob T Saragih mengaku optimis pihaknya bakal mampu membantu para kliennya mendapatkan haknya berupa UGK, atas tanah yang kini sudah dibangun jalan tol Cijago sesi 3.

Menurut Yacob, pihaknya menilai  pelaksanaan lelang HGB 2253 tertanggal 12 Maret 2014 yang dimenangkan PT Artha Cahaya Persada (ACP) cacat hukum. Ini lantaran telah melabrak berbagai ketentuan persyaratan lelang.

Baca Juga: Imbas Tembok Roboh dan Merusak Rumah Warga, Pengurus Sekolah Amec Dilaporankan ke Polisi

"Kami optimis bisa memenangkan klien kami pada kasus perdata ini. Kami juga siap mengikuti tahapan pelaksanaan proses penyelesaian yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Termasuk pelaksanaan mediasi antara kami selaku pihak penggugat dengan para pihak tergugat, yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (14/12)," tegas Yacob T Saragih.***

 

Tags

Terkini