RADARDEPOK.COM - Sejak 1 Desember 2023, program Universal Health Coverage (UHC) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah efektif bagi warga Depok. Mudahnya kini, berobat di Depok cukup dengan KTP.
Anggota Komisi D DPRD Depok dari Fraksi PKS, Ade Firmansyah, lantas menggali informasi lebih lanjut tentang program UHC, di RSUD Anugerah Sehat Afiat atau RSUD ASA, Tapos, Depok, Rabu (13/12).
Baca Juga: UHC Sejak 1 Desember 2023, Komisi D Kompak Dukung Pemkot Depok Berlakukan Berobat Pakai KTP
“Yang kita ketahui bersama, untuk pendaftaran menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Memungkinkan warga Depok yang didiagnosa memerlukan perawatan rumah sakit untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ungkap Ade Firmansyah dinukil dari Youtube PKS TV Depok.
Ade Firmansyah menjelaskan, jika kartu BPJS tertinggal atau hilang, KTP tetap dapat digunakan untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Karena NIK pada KTP terdaftar dalam sistem BPJS. Jadi lebih praktia dengan KTP, integrasi KTP dengan BPJS mempermudah akses layanan kesehatan dan gratis sesuai dengan kelas layanan BPJS," terang Ade Firmansyah.
Ade Firmansyah menerangkan, untuk peserta BPJS mandiri dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terlambat membayar iuran atau kartunya mati, program UHC memungkinkan warga Depok yang hanya memiliki KTP dan KK untuk tetap mendapatkan perawatan.
"Bagi peserta BPJS mandiri dan KIS PBI yang menunggak atau sudah mati keaktifan kartunya hanya menunjukkan KTP dan KK saja. Lalu akan dibantu pendaftaran program UHC yang dibiayai oleh APBD Pemkot Depok," beber Ade Firmansyah.
Dalam masa aktivasi selama 3 bulan, warga yang tidak aktif bisa didaftarkan ke program UHC yang dibiayai oleh APBD Pemkot Depok.
Setelah verifikasi faktual, apabila sesuai kriteria, peserta akan dilanjutkan ke BPJS, jika tidak, disarankan kembali ke BPJS mandiri.
Baca Juga: Seru Banget Nih, Villa di Tempat Ini Dekat 6 Curug Sekaligus, Viewnya Gak Ada Lawan Keren Banget!
"Selama 3 bulan ini, apabila pasien ini dinyatakan sesuai kriteria menerima bantuan dari UHC, maka akan dilanjutkan kepesertaan BPJS. Namun apabila tidak sesuai kriteria, maka akan disarankan kembali ke BPJS mandiri," terang Ade Firmansyah.
Warga Depok yang belum memiliki jaminan kesehatan, tetapi memiliki KTP dan KK, akan tetap dapat dilayani melalui program UHC dan aktivasi BPJS kelas 3, yang dianggarkan dari APBD Pemkot Depok.
Baca Juga: KPU Apresiasi Usulan Amnesty Internasional, Ini Alasan Selengkapnya