RADARDEPOK.COM – Petaka dibalik aksi tempat pembuangan sampah (TPS) liar tak terelakan. Rabu (27/12) sore, puluhan pembudidaya ikan air tawar di Kampung Lebong, RT2/5, Kelurahan Limo, Depok merugi hingga Rp300 juta.
Biang keroknya, akibat tertimbun longsor sampah dari TPS liar yang berada tidak jauh dari empang milik pembudidaya ikan.
Salah satu pembudidaya ikan air tawar jenis Gurame, Adi Suhadi mengaku, merugi puluhan juta rupiah setelah beberapa kolam miliknya tertimbun longsor pada Rabu (27/12).
Bila ditotal para petani budidaya ikan rugi ratusan juta, karena kolam ikan tertimbun sampah ilegal.
“Kalau sudah begini siapa yang mau bertanggung jawab atas kerugian kami. Sementara pihak berwenang tidak ada upaya untuk menertibkan pembuangan sampah di TPS liar yang keberadaannya kerap menimbulkan masalah dan merugikan warga," tegas Adi Suhadi.
Puluhan pembudidaya ikan air tawar dilokasi itu sebagian besar memelihara ikan jenis Gurame di samping ikan air tawar jenis lain.
Baca Juga: Jadi Biang Banjir, Drainase Jalan Telkom Harjamukti Depok Ternyata Mati
"Isi satu kolam saja mencapai lima hingga tujuh kwintal ikan dan dari satu kolam kami merugi hingga Rp 30 juta," beber dia.
Dia menambahkan, bukan baru kali ini saja pembudidaya ikan dirugikan akibat adanya tumpukan sampah di TPS liar Kampung Lebong.
Karena sebelumnya ratusan kilogram ikan Gurame di kolam milik pembudidaya ikan mati akibat air kolam tercemar sampah.
Baca Juga: Panwascam Cinere Depok : 57 STTP Nihil Pelanggaran
"Beberapa bulan lalu ikan kami banyak yang mati karena air kolam ikan kami tercemar sampah, sekarang kerugian kami lebih besar lagi setelah tumpukan sampah longsor dan menimbun kolam ikan kami,” jelas dia.
Sejak awal, sambungnya, dia meminta kepada pemerintah atau pihak terkait untuk menertibkan TPS Ilegal dekat tempat usaha.
Namun keluhannya tak digubris, buktinya sampai sekarang tumpukan sampah semakin menggunung dan memicu terjadinya longsor.