RADARDEPOK.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menyalurkan dana zakat senilai miliaran rupiah kepada ribuan penerima. Adapun, dana tersebut telah disalurkan sejak Januari hingga Desember 2023.
Berdasarkan catatan Baznas Kota Depok, dana zakat yang disalurkan selama Tahun 2023 mencapai Rp5,6 miliar kepada 6.164 penerima manfaat.
Hal itu disampaikan Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani dalam kegiatan Gebyar Akhir Tahun 2023 program Baznas Kota Depok di aula Kantor Kecamatan Beji.
“Baznas Kota Depok telah menyalurkan dananya sebesar Rp5,6 miliar selama Tahun 2023 kepada 6.164 orang penerima manfaat melalui lima pilar. Program penyaluran ini dalam rangka turut serta membantu pembangunan di Kota Depok yang diselaraskan dengan program Pemerintah Kota Depok,” kata Endang Ahmad Yani kepada Radar Depok, Jumat (29/12).
Endang Ahmad Yani menjelaskan, sasaran program gebyar akhir Tahun 2023 antara lain BPJS ketenagakerjaan untuk marbot sebanyak 42 masjid, tunjangan guru ngaji lekar dan kafalah asatidz sebanyak 287 orang, bantuan santri sebanyak 12 pondok pesantren, pembayaran SPP dan tebus ijazah buat siswa sebanyak 200 sekolah serta bantuan kebencanaan, santunan anak yatim sebanyak 4.601 orang.
“Semoga dengan pemanfaatan dana zakat mengarah kepada pengangkatan kesejahteraan dan kebebasan para mustahik atau penerima dana zakat dari kemiskinan, sehingga pada gilirannya yang bersangkutan tidak lagi menjadi penerima zakat, tetapi akan menjadi pembayar zakat,” ujar Endang Ahmad Yani.
Menurut Endang Ahmad Yani, salah satu wujud program kegiatan tersebut yakni program Srikand Pejuang Ekonomi Keluarga (Sripek) yang merupakan sistem pemberdayaan ekonomi yang mengintegrasikan kedisiplinan, peningkatan kemampuan berbisnis, rasa tanggung jawab dan peningkatan ketaqwaan kepada Allah SWT yang berbasis kelompok untuk meningkatkan penghasilan ekonomi keluarga melalui pemberian dana hibah.
“Hal ini dalam rangka menopang program melahirkan 5.000 usaha baru dan 1.000 perempuan pengusaha, merubah status dari mustahik menuju muzaki, meringankan beban ekonomi masyarakat dan memungkinkan mereka mengubah keadaan diri dengan modal zakat yang didapatkan,” terang Endang Ahmad Yani.
Lebih lanjut, beber Endang Ahmad Yani, Zakat merupakan realisasi kepedulian sosial yang akan mencegah atau minimal mengurangi terjadinya penumpukan dan perputaran harta di kalangan orang orang yang kelebihan harta dengan orang yang kekurangan harta.
Baca Juga: Dinkes Depok Sediakan Respon Cepat Libur Natal dan Tahun Baru
“Zakat termasuk kedalam ibadah sosial yang diperintahkan Islam apabila telah memenuhi syarat nishab dan haulnya untuk diberikan sesama manusia dalam bermasyarakat,” jelas Endang Ahmad Yani.
Untuk diketahui, penyaluran dana zakat itu meliputi lima pilar yakni Baznas sehat, Baznas sejahtera, Baznas cerdas, Baznas peduli dan Baznas taqwa. ***