RADARDEPOK.com - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Romadhaniah dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan pertemuan di Ruang TIC (Tourist Information Center), Alun - Alun Kota Bogor.
Pertemuan dilakukan untuk meningkatkan sinergi tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kota Bogor yang telah disepakati antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Kota Bogor sejak tanggal 26 Agustus 2020 lalu.
Romadhaniah mengatakan bahwa upaya pencapaian target penerimaan pajak dapat meningkatkan penerimaan daerah yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak sehingga diperlukan sinergi antara DJP dan Pemerintah Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Deni Hendana menyatakan bahwa kerja sama tersebut sudah berjalan dengan baik.
“Pertukaran data yang telah dilakukan juga sudah menghasilkan, mungkin kedepan dapat dilaksanakan joint audit agar pengawasan wajib pajak dapat lebih optimal,” tutur Deni.
“Kita lihat berdasarkan data, semuanya kita koordinasikan lagi sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat,” ucap Bima Arya.
Sementara itu Romadhaniah menambahkan, pihaknya bersedia untuk mendukung penuh dalam peningkatan kapasitas para Juru Sita Pajak yang akan segera diangkat di Pemerintah Kota Bogor.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Bogor mendukung penuh Program Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan layanan bagi seluruh wajib pajak.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, inj Alasan Ketika Berkendara Sepeda Motor Wajib Menggunakan Sepatu
Dukungan ini utamanya dalam kesiapan sistem layanan yang terdapat di Pemerintah Kota Bogor.
Lebih lanjut, Romadhaniah menyampaikan bahwa 84,63 persen atau 354.698 wajib pajak di Kota Bogor sudah memadankan NIK menjadi NPWP.
Romadhaniah berharap sinergi ini menghasilkan peningkatan penerimaan penerimaan negara demi pembangunan nasional.
Pemadanan dapat dilakukan melalui pajak.go.id, jangka waktu pemadanan sebelumnya 31 Desember 2024 diperpanjang hingga 30 Juni 2024.
Artikel Terkait
Ketum HMS Center: Kasus Rafael dan Eko Pembuka Kotak Pandora Gaya Hedonis Pejabat DJP dan DJBC
Ketum HMS Center: Kasus Rafael dan Eko Pembuka Kotak Pandora Gaya Hedonis Pejabat DJP dan DJBC
Kanwil DJP Jawa Barat III Menangkan Gugatan Perperadilan Direktur PT IPK
KPP DJP Jawa Barat III Lelang Barang Sitaan Pajak, Nilai Tembus Rp1,33 Miliar
Core Tax Administration System, Mengenal Lebih Dekat Sistem Canggih DJP di Tahun 2024
DJP Jabar III Berhasil Kumpulkan Pajak Sebesar Rp20,8 Triliun
Soal Penahanan Wajib Pajak PT LMIR, DJP Dukung Proses Hukum