metropolis

Pajak Air Tanah Bikin Bocor PAD Depok Rp9 Miliar, Komisi B Desak BKD Bentuk Tim

Rabu, 10 Januari 2024 | 07:30 WIB
Penampakan IPA Legong PT Tirta Asasta Kota Depok, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, beberapa waktu lalu. (RADAR DEPOK)

Baca Juga: BPN Depok Pastikan Pembebasan Lahan Tol Cijago Sudah 98 Persen

“Karena memang perizinan dan kewenangannua masuk ke Pemprov Jabar, tapi kan pendapatannya itu untuk Kota Depok. Seharusnya, BKD Kota Depok dapat melakukan pengecekan ulang dan pengawasan supaya realisasi target itu dapat tercapai,” jelas Qurtifa Wijaya.

Sebab, beber Qurtifa Wijaya, bisa saja perusahaan maupun instansi yang menggunakan air tanah memanipulasi laporan penggunaan. Sehingga, pembayaran pajaknya tidak sebesar penggunaan. Sehingga, perlu dilakukan pengecekan dan pengawasan agar realisasi dan target itu dapat sejalan.

“Harusnya, target harus sejalan dengan upaya merealiasikannya,” ujar Qurtifa Wijaya.

Baca Juga: ASN Depok Berikrar Netral, Sekda Supian Suri Sebut Ada Sanksi Bila Berpihak

Lebih lanjut, Qurtifa Wijaya mendorong, BKD Kota Depok membentuk tim yang bertugas untuk melakukan pengawasan maupun pengecekan ulang terhadap penggunaan air tanah. Lain dari itu, dapat juga memperkuat kordinasi dengan Pemprov Jawa Barat soal pendataan.

“Saya kasih contoh begini, BKD Kota Depok dapat berkordinasi dengan Pemprov Jabar terkait perusahaan yang menggunakan air tanah. Kemudian, BKD Kota Depok membentuk tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan, apakah penggunaan dan pembayaran pajak sudah sesuai, atau bisa jadi mereka tidak membayarkan pajaknya, sehingga bisa tahu mana yang masih berizin dan tidak,” papar Qurtifa Wijaya.

Di lain sisi, kata Qurtifa Wijaya, pemerintah tengah menekan penggunaan air tanah. Tentunya, hal itu akan berpengaruh pada perolehan pajak.

Baca Juga: Bukti Toleransi, Peringatan Natal KBMTR Depok Dibalut Pluralisme

“Ketika penggunanya berkurang, maka pajaknya juga berkurang. Selain itu, PDAM juga harus memastikan suplai air terhadap perusahaan berjalan dengan baik,” tandas Qurtifa Wijaya.***

Tentang PAD Depok dari Pajak Air Tanah Hilang

Periode :

2023

Jenis Pajak :

Air tanah

Halaman:

Tags

Terkini