RADARDEPOK.COM – Kelakukan kakek yang satu ini jangan dicontoh. Masjid tempat yang suci malah dinodai dengan aksi cabul. Ya dia M.
Pria berusia 61 itu nekad melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur di pos masjid wilayah Kelurahan Gandul, Cinere, Kota Depok.
Setelah melakukan aksinya si kakek memberikan korban Rp5.000, dan bilang jangan bilang mama.
Baca Juga: Beji Depok Masih Tampung Aspirasi Warga Buat di Musrenbang
“Pelaku sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Depok, Iptu Made Budi saat dikonfirmasi, Senin (15/1).
Saat ini kasus dugaan pencabulan itu tengah dalam proses penyidikan. “Sekarang sudah dalam proses penyidikan, nanti akan diberitahukan perkembangan selanjtunya” singkat Made Budi.
Diketahui kasus tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok dengan LP/B/9/I/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 02 Januari 2024.
Baca Juga: DPUPR Depok Angkut Material Longsor di D'Azkana Village Krukut
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Depok, Iptu Nurhayati menyebut, pencabulan tersebut berawal dari korban pergi keluar rumah. Saat di luar korban lihat kakaknya main sepeda dan korban sedang berusaha mengejar kakaknya.
Selanjutnya, kakaknya masuk ke halaman masjid dan korban mengikuti. Kakaknya main sepeda di halaman masjid setelah itu keluar masjid, sementara korban masih berada di masjid.
“Tidak lama kemudian orang yang salat berjamaah selesai dan meninggalkan masjid. Pelaku masuk ke dalam pos. Lalu korban ikut pelaku masuk ke pos masjid wilayah Gandul, Cinere Kota Depok. Korban ngobrol bersama pelaku,” ungkap Nurhayati.
Baca Juga: Rp10 Juta Raib Hanya karena Menepi di Jalan Muchtar Sawangan Depok, Ini Modus Penjahat
Setelah sepi, tiba-tiba pelaku menutup pintu pos dan mencium bibir korban selanjutnya pelaku mencium kemaluan korban. Setelah beraksi pelaku duduk di bangku lalu menggendong dan memangku korban.
“Pelaku memberikan korban uang sebesar Rp5.000, sambil mengatakan jangan bilang mama ya. Setelah itu korban pulang ke rumah. Mendengar hal tersebut, pihak melapor ke Polres Metro Depok untuk pengusutan lebih lanjut,” tegas dia.
Atas perbuatan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Si kakek akan dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.***