satelit

Retribusi Sedot Tinja Via IPLT Depok Naik, Ini Rincian Penyesuaian Tarifnya

Rabu, 17 Januari 2024 | 08:15 WIB
Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty

RADARDEPOK.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melakukan penyesuaian tarif retribusi untuk layanan sedot tinja melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).

Penyesuaian retribusi dikenakan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Layanan ini dikenakan tarif atau retribusi, namun pada 2024 ini mengalami kenaikan tarif retribusi sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nantinya, retribusi ini masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty.

Baca Juga: Keamanan Lingkungan Beji Timur Depok Diperketat, Ini Saran Polsek Beji

Adapun, lanjutnya, besaran biaya tergantung objek retribusi. Untuk, objek sosial dikenakan retribusi sebesar Rp150 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp90 ribu.

Kemudian, rumah tangga Rp350 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp210 ribu. Dan perkantoran pemerintahan Rp450 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp300 ribu.

“Sedangkan komersil dikenakan biaya sebesar Rp550 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp450 ribu dan industri dikenakan biaya sebesar Rp650 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp510 ribu. Hitungan per truk sama dengan tiga kubik,” terangnya.

Baca Juga: Habis Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kakek di Gandul Depok Katakan Jangan Bilang Mama

Untuk mendapatkan pelayanan sedot tinja, kata Citra, masyarakat diharuskan menghubungi admin di nomor 021 7750551 atau 08111043175. Selanjutnya, admin akan mencatat data lengkap pemohon untuk dibuatkan kwitansi.***

Tags

Terkini