RADARDEPOK.COM – Bawaslu Kota Depok memberi peringatan keras kepada partai politik Caleg yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berbahaya.
Adapun, Bawaslu Kota Depok memberi kesempatan bagi Caleg maupun Parpol untuk melakukan pencopotan APK berbahaya secara mandiri hingga 23 Januari 2024.
Baca Juga: Nonton di Bioskop CGV DMall Depok Murah Meriah, Cuma Segini Tiketnya
Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arief memastikan, pihaknya akan melakukan pencopotan APK yang dianggap berbahaya secara serentak di 11 kecamatan pada 24 Januari 2024.
“Karena pada 24 Januari, kami akan melakukan penertiban serentak. Kami mengimbau kepada peserta Pemilu untuk memperhatikan betul penertiban APK,” tegas Fathul Arief kepada wartawan, Kamis (13/1).
Menurut Fathul Arief, APK berbahaya yang menjadi sasaran empuk dalam penertiban mendatang yakni APK yang dinilai membahayakan pengguna jalan, apalagi dipasang pada jalan yang dilarang seperti Margonda, Juanda hingga Arief Rahman Hakim.
“Perhatian kami juga terhadap keselamatan pengguna jalan, makanya peserta Pemilu untuk menertibkan APK yang sekiranya mengganggu keselamatan pengguna jalan,” tutur Fathul Arief.
Baca Juga: BPN Depok Genjot Sertifikasi Aset Daerah, Ini yang Bakal Dikerjakan
Contohnya, ungkap Fathul Arief, APK yang dipasang menggunakan media bambu yang menjulang tinggi dan sewaktu waktu bisa roboh.
“Yang membahayakan tentu bambu yang kemudian bisa jatuh saat terkena Angin tidak kuat kemudian ada APK yang menjuntai itu yang akan kita lihat situasinya,” tandas Fathul Arief. ***