RADARDEPOK.COM–1.052 Kartu Identitas Anak (KIA) berhasil dibagikan kepada warga yang terdapat di 13 RW dan 61 RT Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya. Pembagian tersebut langsung diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan pencetakan KIA. Sehingga anak dapat terpenuhi hak sipilnya.
Baca Juga: Jelang Debat, Gibran Banyak Istirahat, Prabowo tak Banyak Beri Wejangan
"KIA kami serahkan kepada masyarakat melalui RW. Upaya ini kami lakukan sebagai upaya dalam menuntaskan pencetakan KIA untuk pemenuhan hak anak," tutur dia kepada Harian Radar Depok, Minggu (21/1).
Nuraeni mengungkapkan, pihaknya akan terus mengupdate data anak yang belum mendapatkan KIA. Secara berkala akan dilakukan pendataan dan kemudian dicetakkan agar lebih mudah mendapatkan KIA.
"Penerbitan KIA ini mengacu pada Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester 1 Tahun 2023. Kedepannya akan terus kami update datanya, atau jika ada orangtua yang anaknya belum memiliki KIA bisa mengajukan ke kami," ungkap dia.
Sementara itu, Lurah Cisalak, Rini Ekasari mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Kota Depok yang sudah memfasilitasi warganya untuk lebih mudah memperoleh KIA. Pihaknya pun akan segera menyerahkan KIA kepada pemiliknya.
"Alhamdulillah warga kami dimudahkan, ini sebagai komponen dalam pemenuhan kelurahan layak anak di Kelurahan Cisalak," tutur dia. (***)