RADARDEPOK.COM-445 Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Cipayung secara resmi bertugas usai dilantik Panwascam Cipayung di Aula Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Senin (22/1/2024)
Ketua Panwascam Cipayung, Dede Yusipa mengatakan, Pelantikan dan Orientasi Kelembagaan serta Penguatan Tugas Fungsi dilaksanakan sebagai kesiapan PTPS dalam menjalankan Pemilu pada bulan Februari 2024.
Baca Juga: Forest Kopi, Tempat Ngopi Asyik di Tengah Hutan Damar, Suasananya Syahdu Bikin Betah!
"Kami melantik sebanyak 445 PTPS dari 5 kelurahan yang ada di Kecamatan Cipayung," ucap Dede Yusipa kepada Radar Depok.
Dede Yusipa menjelaskan, pada orientasi kelembagaan PTPS di Kecamatan Cipayung guna mengawasi jalan nya Pemilu dengan baik dan benar sesuai dengan Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.
"PTPS kan merupakan ujung tombak jalannya Pemilu. Maka dari itu, kami berikan beberapa orientasi kelembagaan agar berjalan dengan lancar pas hari H," jelas Dede Yusipa.
Dede Yusipa menambahkan, berkaca dari Pemilu sebelumnya kecurangan berasal dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jadi kami berikan lah orientasi kelembagaan agar tidak ada kecurangan di Pemilu 2024," ungkap Dede Yusipa.
Baca Juga: Ide Program Air Bersih Prabowo Berawal Dari Aspirasi Masyarakat saat Kunjungan bersama Jokowi
Dede Yusipa menuturkan, pada saat melakukan tugasnya PTPS berkoordinasi dengan instansi yang ada di atasnya apabila ada kecurangan.
"PTPS hanya mencatat dan mendokumentasikan kejadian lalu PTPS selanjutnya berkoordinasi dengan Panwascam," tutur Dede Yusipa.
Dede Yusipa menerangkan, PTPS mempunyai hak untuk mengusir kepada orang yang menghambat jalannya pemilu.
Baca Juga: Kunjungi Sritex, Gibran Ingin Selesaikan Tumpang Tindih Aturan untuk Permudah Industri
"Kalau ada orang yang dicurigai oleh PTPS masuk kedalam TPS. Itu sangat diperbolehkan untuk diusir," terang Dede Yusipa. (***)
Jurnalis : Gabriel Omar