RADARDEPOK.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan aturan baru yang membuat pengawasan kegiatan sektor keuangan di Kota Depok bergabung Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten yang sebelumnya berada di Kantor Regional (KR) 2 OJK Jawa Barat.
Adapun, kebijakan pengawasan keuangan di Kota Depok yang bergabung ke Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten telah berlaku sejak 1 November 2023.
Baca Juga: Prabowo Wujudkan Sumber Air di Bangkalan 45.500 Jiwa Dapat Manfaat
Kepala Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen menjelaskan, perubahan itu meliputi nama yang sebelumnya Kantor Regional menjadi Kantor OJK yang di bagi dalam Tipe A, B dan C.
Selain Depok, kata Roberto Akyuwen, wilayah yang turut bergabung ke Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten yakni Bogor dan Bekasi. Sementara, wilayah DKI Jakarta dan Provinsi Banten sebelumnya berada di KR 1 DKI Jakarta dan Provinsi Banten.
"Jadi, sejak 1 November 2023 ada perubahan-perubahan struktur organisasi penamaan kantor-kantor OJK yang ada di daerah, dulu kita mengenal ada sembilan kantor regional OJK, salah satunya adalah Kantor Regional atau KR 1 yang merupakan tempat kami yang membawahi wilayah DKI Jakarta dan Provinsi Banten," ungkap Roberto Akyuwen kepada Radar Depok, Selasa (23/1).
Roberto Akyuwen menerangkan, kebijakan baru itu membuat Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten mendapat beban tambahan berupa pengawasan terhadap Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah (BRPS) yang berasal dari wilayah Depok, Bogor dan Bekasi.
Baca Juga: Ide Program Air Bersih Prabowo Berawal Dari Aspirasi Masyarakat saat Kunjungan bersama Jokowi
"Sebagai konsekuensi, BPR maupun BPRS yang ada di wilayah Depok, Bogor dan Bekasi yang tadinya dibawah pengawasan Kantor OJK Jawa Barat sekarang dialihkan pengawasannya ke Kantor OJK Jabodebek dan Banten. Jadi, kantor kami mendapat tambahan BPR yang harus diperiksa kurang lebih 98 BPR dengan begitu yang harus kami awasi di wilayah Jabodebek dan Banten seluruhnya ada 208 BPR/BPRS," papar Roberto Akyuwen.
Lebih lanjut, beber Roberto Akyuwen, fungsi pengawasan Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten tidak berubah secara signifikan. Hanya saja, beban pengawasan keuangan terhadap BPR maupun BPRS bertambah menjadi dua kali lipat. Musababnya, jumlah BPR atau BPRS yang diawasi bertambah. Sementara, jumlah pengawas tidak demikian.
"Karena tadinya kan kita hanya mengawasi 105 BPR/BPRS dengan orang yang sama. Sekarang dengan jumlah orang yang sama kita harus mengawasi 208 BPR/BPRS, tentu saja ini jumlahnya dua kali lipat, tadinya satu orang harus mengawasi 9 sampai 10 BPR, sekarang satu orang bisa mengawasi 20 BPR," tutur Roberto Akyuwen.
Baca Juga: Wih Keren! Ada Spot Piknik dan Camping di Pagerwangi Dome Lembang Bandung
Apalagi, kata Roberto Akyuwen, tidak sedikit BPR maupun BPRS yang berasal dari wilayah Depok, Bogor dan Bekasi itu memiliki masalah. Bahkan, terdapat BPR maupun BPRS yang belum memenuhi modal inti.
"Dua kali lipat itu bukan sesuatu yang ringan, apalagi 98 BPR maupun BPRS yang dilimpahkan ke kami, cukup banyak BPR BPRS yang belum memenuhi modal inti ataupun kondisinya tidak terlalu baik," tandas Roberto Akyuwen. (***)