satelit

PKL Raya Bogor di Depok Ogah Disebut Ilegal, Satpol PP Bilang Begini

Kamis, 1 Februari 2024 | 10:45 WIB
Sejumlah PKL di sepanjang Jalan Raya Bogor, tepatnya di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos diklaim sudah kantongi izin dari Pemkot Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Tapos, Depok membantah kalau disebut ilegal. Pasalnya, ratusan PKL sudah mendapatkan izin pemerintah kota (Pemkot) Depok.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pedagang Kaki Lima Indonesia (PPKLI) Kota Depok, Maryono membantah lahan PKL yang digunakan adalah ilegal. Namun, ia sudah mendapatkan izin dengan kesepakatan yang ditentukan.

“Kami ini legal, kami dipinjamkan lahan oleh negara,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Rabu (31/1).

Baca Juga: Kelurahan Pondok Cina Perjuangkan Hak Korban Kebakaran ke Pemkot Depok, Terutama Identitas Kependudukan

Maryono menjelaskan, Pemkot Depok hanya memberikan pengawasan bagi para PKL yang berada di wilayah ini.

“Kesepakan ini seperti, jika pemerintah ingin mempergunakan lahan tersebut, kami siap di relokasi. Namun, harus jelas selanjutnya bagaimana,” tutur dia.

Selain itu, kata Maryono, hal ini diperkuat dengan bangunan yang hanya semi permanen seingga memudahkan relokasi jika dibutuhkan.

Baca Juga: PKK Sukmajaya Depok Bertekad Tahun 2025 Bebas Stunting

“Seperti, pemkot juga ingin membuat turap pada sungai, kami siap pindah dan langsung mencopot warungnya,” kata dia.

Menurut dia, pihaknya sedang memperjuangkan Raperda Kota Depok terkait dengan pemberdayaan dan penataan PKL. Hal ini dilakukan untuk menjadi dasar pemerintah Kota Depok melakukan pemberdayaan dan penataan PKL.

“Saat ini, baru menjadi rancangan, semoga ini bisa berjalan dengan lancar dan menjadi perda di Kota Depok,” ujar dia.

Baca Juga: PKL Jalan Raya Bogor Kota Depok Tumbuh Subur, PPKLI Siap Relokasi jika Dibutuhkan

Menimpali hal ini, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Ndaru Ferik mengaku, lokasi tersebut pernah dilakukan penertiban PKL yang dibantu Pemerintah Provinsi Jawa Bawat untuk penataan taman di sepanjang jalur tersebut.

“Iya itu pelanggaran, semua unsur punya tanggung jawab bersama termasuk pemerintah kecamatan, kelurahan dalam pembinaan ketertiban kebersihan serta keindahan (K3) di wilayahnya,” ucap dia.

Hal tersebut juga menjadi salah satu tanggung jawab Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA). Pasalnya, berada langsung di bantaran sungai. “Nantinya, BMSDA juga akan di dampingi oleh tim Satpol PP terpadu,” tutur dia.

Halaman:

Tags

Terkini