Minggu, 21 Desember 2025

Hore, Gaji PNS di Depok Naik : Simak Rincian Lengkapnya

- Rabu, 31 Januari 2024 | 11:00 WIB
ilustrasi ASN di Depok
ilustrasi ASN di Depok

RADARDEPOK.COM - Gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Ngeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga golongan IV mengalami kenaikan pada tahun ini, tak terkecuali bagi ASN yang ada di Kota Depok.

Kebijakan tersebut mengacu pada aturan baru yang telah diterbitkan Pemerintah, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, tentang perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, tentang peraturan gaji PNS, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Pemkot Depok Ajukan Formasi PPPK 31 Januari

Dalam aturan yang tertuang tersebut menyatakan, dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu adanya penyesuaian gaji pokok PNS.

Adanya aturan ini merubah aturan sebelumnya. Yakni PP Nomor 15 Tahun 2019, tentang perubahan kedelapan belas atas PP Nomor 7 tahun 1977, tentang peraturan gaji PNS.

Baca Juga: Yayasan Nurussaadah Kecamatan Cinere Depok Melabuhkan Dukungan untuk Wenny Haryanto : Silaturaminya Bermanfaat

Dalam peraturan tersebut, dirincikan kenaikan gaji pokok para pegawai negeri mulai dari golongan I sampai IV. Adapun setiap golongan dibagi menjadi beberapa kategori lagi, yakni A sampai D/E, yang diurutkan berdasarkan masa lama kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” bunyi PP yang ditandatangani Jokowi.

Baca Juga: Pemkot Depok Ajukan Formasi PPPK 31 Januari

Meski gaji pokok PNS ditetapkan naik, hal itu tidak mempengaruhi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok dengan nilai Rp4,2 triliun. Sebab, penganggaran gaji untuk PNS sudah diperhitungkan dengan matang.

"Semuanya sudah diantisipasi dalam APBD 2024," ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono saat dikonfirmasi Radar Depok, Selasa (30/1).

Artinya, penganggaran gaji sudah memperhitungkan rencana kenaikan gaji, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru, serta mutasi dan rotasi pegawai.

Baca Juga: Ini Kabar Terbaru Penyaluran Logistik Pemilu di Pancoranmas Depok

"Jadi, kenaikan gaji pokok ASN ini tidak mempengaruhi APBD Kota Depok. Aman," jelas Wahid Suryono. ***

Data dan Fakta Kenaikan Gaji Pokok ASN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X