RADARDEPOK.COM - Layanan jemput bola yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, disambut warga Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung.
Pelayanan berupa perekaman e KTP dan Fasilitas Akta Kelahiran ke Rumah Warga (Fastaraga). Sebanyak 60 pendaftar warga ambil bagian.
Lurah Pondok Jaya, Denny Ferdian mengatakan, Disdukcapil Kota Depok telah mendata warga Pondok Jaya yang telah mendaftar membuat e KTP dan Fastaraga. Dilakukan pada 2 dan 3 Februari.
"Kami mendapat data sebanyak 60 warga Pondok Jaya telah mendaftar. Dengan perekam e KTP sebanyak 22 orang serta Akta Kelahiran sebanyak 38 oranag, selama dua hari," ucap Denny Ferdian kepada Radar Depok, Senin (5/2).
Baca Juga: Nofel Saleh Hilabi dan Bajaj Bajuri Keliling Depok hingga Bekasi, Simak Penjelasannya
Denny Ferdian menjelaskan, warganya mendapat keuntungan dari pelayanan tersebut. Sebab, tidak perlu datang ke kecamatan setempat terlebih dahulu.
"Warga Pondok Jaya tidak perlu datang ke Kecamatan Cipayung untuk melakukan perekaman serta pengajuan akta kelahiran. Karena sudah ada di halaman Kelurahan Pondok Jaya," jelas Denny Ferdian.
Denny Ferdian menambahkan, dengan adanya pelayanan Disdukcapil, warga Pondok Jaya sangat antusias dengan adanya pelayanan tersebut.
Baca Juga: Sikembang Blackcamp, Glamping Seru dengan Pemandangan Gunung Kembang yang Menakjubkan
"Terlihat banyak warga yang datang untuk memanfaatkan layanan e KTP serta pengajuan akta kelahiran," ungkap Denny Ferdian.
Denny Ferdian berharap, agar pelayanan Disdukcapil terus dilakukan agar administrasi kependudukan masyarakat terpenuhi.
"Semoga selalu dibuka untuk umum dan terus berlanjut karena berdampak sekali untuk masyarakat," harap Denny Ferdian. ***
Jurnalis : Gabriel