metropolis

Sampah APK di Depok Capai 6 Ton, DLHK Pastikan Tak Buang ke TPA Cipayung, Lalu Dikemanakan?

Rabu, 14 Februari 2024 | 12:20 WIB
Petugas DLHK Kota Depok saat melakukan pengangkutan sampah APK, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) Kota Depok memastikan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) dalam momentum Pemilu 2024 yang ditertbikan maupun dilepas sendiri tidak diperbolehkan masuk ke TPA Cipayung.

Musababnya, kondisi TPA Cipayung yang dikelola DLHK Kota Depok itu sudah melebihi kapasitas penampungan atau overload. Sehingga, sampah APK diyakini semakin menambah beban apabila dibuang ke satu-satunya TPA di Kota Depok tersebut.

Baca Juga: Intip Persiapan Lomba Pendidikan SD Kecamatan Bojongsari Depok : Hadirkan Enam Cabang Lomba, Ajang Mencari Bibit Muda Berbakat

Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman mengatakan, sampah APK di wilayahnya hingga saat ini mencapai enam ton. Karena itu, sampah tersebut akan menambah beban TPA Cipayung.

"Kurang lebih enam ton," kata Abdul Rahman kepada Radar Depok, Selasa (13/4).

Sementara ini, jelas Abdul Rahman, sampah APK itu ditampung pada Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok maupun Panwascam di setiap kecamatan.

"Titik awal di Panwascam dan Bawaslu, kita kumpulkan sementara dulu," ujar Abdul Rahman.

Setelah itu, kata Abdul Rahman, DLHK Kota Depok akan membuang sampah APK itu ke salah satu Bank Sampah yang bersedia untuk mengelola sampah tersebut menjadi produk daur ulang.

Baca Juga: Generasi Muda Diajak Ikut Kajian Yasin di Majelis Taklim Al Amin Pangkalanjati Depok

"Kita kerjasama dengan pihak Bank Sampah Induk Harum, selanjutnya dikirim ke pabrik pengolahan daur ulang," jelas Abdul Rahman.

Menurut Abdul Rahman, sampah APK di Kota Depok itu akan didaur ulang menjadi banner maupun spanduk melalui berbagai proses.

"Melalui daur ulang, sampah APK akan menjadi bahan banner lagi," tutur Abdul Rahman.

Abdul Rahman menjelaskan, tidak pemasukan yang didapati DLHK Kota Depok dari APK yang diolah tersebut. Sebab, barang tersebut dikategorikan sebagai sampah. Sehingga, keuntungan dari produk daur ulang itu menjadi milik Bank Sampah.

Baca Juga: Camat Cimanggis, Dody Setiawan : Warga Wajib Sukseskan Pemilu 2024

"Kita tidak menerima pendapatan apapun, sebab itu kan sampah. Sehingga, itu sudah menjadi kewenengan pengelola, justru kami bersyukur karena ada yang mau menampung sampah tersebut ditengah overloadnya TPA Cipayung," tandas Abdul Rahman. (***)

Tags

Terkini