RADARDEPOK.COM – Keseriusan Pemerintah Kota (pemkot) Depok dalam menangani kasus pencemaran limbah busa pada aliran sungai Kali Baru yang berada di RT4/1 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok dipertanyakan.
Keladinya hingga saat ini, belum adanya satu perusahaan yang ditindak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, untuk memberikan efek jera dalam kasus ini.
Ketua Umum Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI), Puput TD Putra menjelaskan, guna mengungkap pencemaran yang terjadi di aliran sungai, perlu dilakukan penelusuran dengan benar, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Baca Juga: Berakhir, 1.806 Pelamar Daftar Bursa Kerja Disnaker Depok
“Saya juga khawatir kejadian tersebut disebabkan faktor lain. Misalnya, ada pembuangan limbah yang dilakukan secara tersembunyi oknum industri nakal di sekitar sungai saat situasi sedang musim penghujan,” ujar pria yang juga mantan Ketua Walhi Jakarta ini kepada Harian Radar Depok, Kamis (30/11).
Menurut dia, pihak pemerintah juga harus tegas menjalankan peraturan, khususnya dalam bidang lingkungan. Nantinya, bila ditemukan ada kesengajaan dalam pencemaran ini, pemerintah harus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menindaknya.
“Pelaku pencemaran bisa ditindak ke ranah pidana karena sudah ada payung hukumnya. Begitu juga bila pejabat yang lalai dalam tupoksinya ada sangsinya, baik itu sangsi administrasi atau pidana (bila sampai ada korban jiwa),” ucap dia.
Baca Juga: Kemenag Depok Bakal Bangun Madrasah Negeri Sendiri, 2025 Sudah Dapat Digunakan
Dalam mengusut kasus ini, kata Puput TD Putra, perlu ditelusuri lebih dalam, dan harus ada hasil labotarium pendukung yang menyatakan pencemaran itu benar di dominasi oleh limbah detergen atau industri nakal.
“Dari hasil investigasi atau jejak limbah, nanti bisa keliatan sumber asalnya, dalam melakukan hal ini bisa membuat tim kolektif independen, yang berasal dari unsur akademisi, profesional, LSM, warga terdampak dan pihak pemerintah terkait,” kata dia.
Jika sampel itu sudah masuk uji laboraturium akan mengeluarkan hasil yang cepat, karena menggunakan alat dengan stradarisasi yang tinggi. Tinggal menentukan hasil dengan mencocokan limbah yang dimiliki disetiap industri sekitar.
Baca Juga: Segera Disidang, Mahasiswa UI Bunuh Adik Tingkatnya di Depok Terancam Hukuman Mati
“Ini hanya tergantung kecepatan dan kemauan pemerintah setempat dalam menangani kasus tersebut, karena ketegasan pemerintah atau pejabat terkait dalam menegakan aturan dalam bidang lingkungan itu sangat penting,” tutur dia.
Puput TD Putra mengatakan, yang menjadi salah satu permasalahan lainya adalah, pemerintah tidak paham dalam menangani kasus ini.
“Karena selain ada industri yang nakal, pastinya suka ada pejabat yang nakal, melakukan kongkalikong pada industri yang melakukan pencemaran. Nah ini yang harus dikawal bersama-sama dengan melibatkan setiap unsur untuk mengawasi, jadi tidak ada praduga pada permasalahan ini,” kata dia.
Artikel Terkait
Tanggapi Isu Peretasan Data DPT, KPU RI Gerak Cepat Terjunkan Gugus Tugas Keamanan Siber
KH Muhammad Cholil Nafis dapat Penghargaan dari Bank Indonesia, Begini Harapan Imam Budi Hartono untuk Kota Depok
Tarif Haji 2024 Naik, Pendampingan Lansia Harus Bagus
Heboh Data Pemilih Dibobol, Ini yang Mesti Dilakukan KPU : Rekapitulasi Penghitungan Suara Terancam
Nofel Saleh Hilabi Bantu Bayi di Depok untuk Operasi Anus
Dapat Penghargaan dari Bank Indonesia, Imam Budi Hartono : Depok Berhasil Kendalikan Laju Inflasi
Kota Depok dapat Penghargaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik, Begini Penjelasan Imam Budi Hartono