RADARDEPOK.COM-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terus menggencarkan program sertifikasi yang menjadi solusi terbaik bagi Pemkot Depok dalam mengatasi kompleksitas penanganan aset Barang Milik Daerah (BMD).
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, dari data yang berhasil diinventarisir, masih banyak aset yang belum bersertifikat, tumpang tindih dengan pihak lain. Bahkan, terjadi pencatatan ganda sampai penggunaan aset tidak sesuai dengan peruntukan hak yang diberikan dan sertipikat hilang.
Baca Juga: PMI Depok Naikkan Anggaran Bencana 2024, Dari Sini Sumber Anggarannya
Sampai saat ini, Pemkot Depok memiliki aset kurang lebih 7.000 aset berbentuk tanah, namun selama ini karena beberapa hal hanya mampu mensertifikatkan sekitar 70 bidang per tahun.
“Dapat dibayangkan, butuh berapa tahun lamanya untuk mengamankan aset tersebut dengan sertifikasi,” ungkap Indra Gunawan saat menjadi pembicara di Forum Perangkat Daerah Badan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025, Jumat (16/2).
Menurut Indra Gunawan, BPN Kota Depok optimis pada Tahun 2024 dapat dilakukan sertifikasi kembali 2.000 sampai dengan 3.000 bidang yang nantinya akan kita selesaikan baik melalui program PTSL ataupun melalui rutin.
“Alhamdulilah, kini dengan adanya komitmen dari Pemkot dan Kantor Pertanahan Kota Depok maka pada tahun 2023 telah selesai dan telah diserahkan sebanyak 1.001 sertifikat. Kunci utamanya, adalah komitmen. Ini adalah strategi untuk mengamankan barang milik daerah (BMD),” jelas Indra Gunawan.
Baca Juga: Longok Upaya Dandim 0508 Depok Wujudkan Pemilu Damai : Woro Woro Naik Motor, Blusukan TPS ke TPS
Indra Gunawan membeberkan, aset daerah yang telah bersertifikat bukan hanya sekadar tanda kepemilikan, melainkan simbol dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sejauh ini, lanjut Indra Gunawan, BPN Kota Depok telah mengidentifikasi beberapa isu yang menjadi hambatan dalam mengamankan aset pemerintah daerah.
“Ketika kita dapat mengidentifikasi permasalahan-permasalah tadi, kami optimis bahwa pengelolaan aset pemerintah daerah dapat menjadi lebih optimal dan efisien,” papar Indra Gunawan.
Selanjutnya, beber Indra Gunawan, saat ini sertifikasi aset pemerintah dipermudah. Yang penting tanah dimohon dalam keadaan clean and clear, artinya tidak terdapat keberatan dari pihak lain, tidak sengketa, tidak dalam okupasi pihak lain dan yang pasti harus sudah tercatat dalam daftar inventaris aset pemerintah.
Dalam hal bukti kepemilikan/penguasaan tidak lengkap, maka cukup dibuktikan dengan Surat Pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dari penanggung jawab pengelola aset dari instansi yang bersangkutan.
Hal ini, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah serta petunjuk teknis tentang kegiatan sertifikasi aset yang mengaturnya.