Dengan adanya upaya yang kuat dalam mengamankan aset daerah, ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan. Di antaranya hadirnya kepastian aspek legalitas terhadap BMD.
Setelah disertifikatkan, hal yang paling penting lagi adalah pemanfaatannya, jangan sampai asset ini menjadi idle, atau dimanfaatkan oleh pihak2 yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaannya sehingga akan berpotensi terhadap kerugian Negara.
Mulai tahun 2024 kegiatan sertifikasi aset instansi pemerintah dilaksanakan secara elektronik dengan 4 jenis layanan yang disediakan yaitu pemberian Hak Pakai, Ganti Nama, Sertipikat pengganti Karena blanko lama atau rusak dan sertipikat pengganti karena hilang.
“Selain meredam gejolak yang muncul saat ini, sertifikasi merupakan jalan paling murah dan ramah dalam mengantisipasi okupasi pihak ketiga di masa akan datang. Ini juga menjadi jawaban, terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset yang selalu menjadi pertanyaan publik,” tandas Indra Gunawan. (***)
Artikel Terkait
BPN Depok Kantongi Tiga Penghargaan Sekaligus, PTSL Tahun Ini Ditarget 5.000 Bidang
Usai Gedung Arsip Rampung Dibangun, BPN Depok Hadiahi Pemkot 856 Sertifikat Aset
Jawab Tantangan Walikota, BPN Depok Sanggupi Selamatkan 5.000 Aset Daerah di Tahun Ini
Percepat Tuntaskan 5.000 PTSL, BPN Depok Bentuk Dua Tim 'Gercep'
BPN Depok Buka Layanan Diakhir Pekan Lewat Pelataran, Mudahkan Masyarakat Urus Berkas