metropolis

Ammar Zoni Ajukan Banding Perceraian dengan Irish Bella ke Pengadilan Negeri Depok, Ini yang Diinginkan

Kamis, 22 Februari 2024 | 07:15 WIB
Ammar Zoni

RADARDEPOK.COM – Masalah rumah tangga Irish Bella dengan Ammar Zoni, menemui babak baru.

Belum lama atau lebih tepatnya 13 Februari 2024, Ammar Zoni resmi mengajukan banding atas putusan cerai yang dibacakan Pengadilan Agama (PA) Depok, 1 Februari lalu.

Gugatan dilakukan bukan urusan soal nafkah yang wajib dibayarkannya tiap bulan.

Baca Juga: Disdik Depok Ancam Pelajar yang Merokok akan Dibabut KDS-nya

"Sekarang kami udah mengajukan banding dan udah terdaftar di Pengadilan Agama. Kami kini lagi menyusun memori banding," ucap kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias usai menjenguk Ammar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/2).

Jon Mathias menyebut permohonan banding itu didaftarkan dan masuk ke Pengadilan Agama Depok sejak 13 Februari 2024. Kini pihaknya tengah menunggu 14 hari untuk nantinya disidangkan.

"Kami mengajukan banding itu sejak tanggal 13 Februari masukan ke Pengadilan Agama Depok. Biasanya dikasih waktu 14 hari sejak dimasukkan permohonan banding," jelas Jon Mathias.

Baca Juga: Disdik Depok Wacanakan Merger Dua SDN, Ini Sekolahnya

Dengan permohonan banding tersebut, semakin membuktikan, Ammar Zoni keberatan dengan keputusan hakim yang telah mengabulkan gugatan cerai Irish Bella.

"Kalau banding garis besarnya pasti keseluruhan dong, karena kan kita keberatan dengan pertimbangan hakim yang memutuskan yang dikabulkan gugatannya," tegas Jon Mathias.

Jon Mathias membantah, Ammar mengajukan banding dikarenakan keberatan soal nafkah yang wajib dibayarkannya tiap bulan.

Baca Juga: BKD Depok Mulai Distribusikan 660 Ribu SPPT ke 63 Kelurahan, Segini Target PBB Tahun 2024

"Ya kalau nafkah itu kan kewajiban, nafkah tidak ada masalah walaupun di dalam di sini, dia kirim ke anaknya," tegas Jon Mathias.

Diketahui sebelumnya, Ammar Zoni dan Irish Bella resmi mengakhiri ikatan pernikahan, Kamis (1/2).

Proses sidang cerai dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yang diputuskan cerai oleh Hakim Pengadilan Agama (PA) Depok.

Halaman:

Tags

Terkini