Senin, 22 Desember 2025

Di Sidang Cerai Pengadilan Agama Depok Irish Bella Hadirkan Tiga Saksi, Ini dia orangnya

- Jumat, 5 Januari 2024 | 06:30 WIB
Irish Bella saat wawancara di Jalan Boulevard, tepatnya di Pengadilan Agama Depok, pada Kamis (4/1). (FADLIANSYAH/ RADAR DEPOK)
Irish Bella saat wawancara di Jalan Boulevard, tepatnya di Pengadilan Agama Depok, pada Kamis (4/1). (FADLIANSYAH/ RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Irish Bella hadir dalam sidang perceraiannya dengan Ammar Zoni yang digelar di Pengadilan Agama Depok, Kamis (4/1).

Sidang kali ini Irish Bella membawa tiga saksi, yaitu Adik Kandung, Sean Ivan, Manajernya, dan Asisten Rumah Tangga (ART).

Kuasa Hukum Irish Bella, Nurul Amalia mengatakan, bahwa Aagenda persidangan hari ini fokus pada pembuktian dan kesaksian dari saksi yang dibawa pihak penggugat, yaitu Irish Bella.

Baca Juga: Sekretaris DPW PAN Jawa Barat, Hasbullah Rahmad: Serukan Pemilu 2024 di Depok Tanpa Polarisasi

"Pada sidang hari ini, agenda utamanya adalah pembuktian, di mana pihak yang mengajukan gugatan, termasuk dengan bukti surat-surat, akan menyampaikan dalil-dalil gugatan," kata Nurul Amalia kepada Radar Depok, Kamis (4/1).

Nurul Amalia menjelaskan, bahwa dalam sidang perceraian Irish Bella dan Ammar Zoni, pihak penggugat membawa tiga orang saksi, termasuk adik Irish Bella, manajer, dan asisten rumah tangganya.

"Kami menghadirkan saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan pandangan dan informasi yang lebih jelas terkait peristiwa sehari-hari di rumah tangga mereka, sebagai bagian dari proses pembuktian dalam sidang," terang dia.

Baca Juga: Hasil Simulasi Radar Depok Disebut Pakar Politik Masih Dinamis, Pakar Lain Bilang Ini

Irish Bella menguatkan gugatannya dengan melampirkan bukti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2023 yang menyatakan Ammar Zoni terbukti mengkonsumsi narkoba.

"Hal ini menjadi gugatan yang kuat dalam sidang pada hari ini, menambahkan hukum terkait isu tersebut dalam proses perceraiannya dengan Ammar Zoni," beber Nurul Amalia.

Bukti ini digunakan untuk mendalilkan peristiwa penyalahgunaan narkoba, menjadi bagian penting dari argumen yang diajukan dalam sidang perceraian dengan Ammar Zoni.

Baca Juga: Petinggi Parpol Depok Bilang Begini dari Hasil Simulasi Radar Depok

Sementara itu, Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan, bahwa mempertanyakan kesaksian Asisten Rumah Tangga (ART) yang menyatakan adanya minuman keras yang selalu disimpan Ammar dalam kulkasnya.

"Minuman tersebut hanya berupa bir, dan kami meragukan apakah bir dapat dianggap sebagai minuman keras," tandas dia.

Jon Mathias menjelaskan, bahwa ada keraguan terhadap kesaksian ART yang dihadirkan dalam persidangan perceraian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X