RADARDEPOK.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok meminta para orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya pada jenjang Sekolah Dasar (SD) 2024/2025, untuk segera mempersiapkan berkas dan syarat untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Kota Depok, Wawang Buang mengatakan, calon peserta didik usia di bawah 7 tahun, harus memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) atau Ijazah Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Kelompok Bermain (KB)/ Setara PAUD Sejenis (SPS).
Baca Juga: Sinergi Koperasi dan UMKM, DKUM Pacu Pertumbuhan Ekonomi Kota Depok di Tahun 2025
“Usia termuda pada jenjang SD, yaitu umur 6 tahun, tertapi harus memiliki STSB, ini wajib, kalo tidak ada ini tidak bisa lolos, kecuali mereka yang usianya sudah 7 tahun, akan menjadi prioritas,” ujar Wawang Buang kepada Radar Depok, Minggu (25/2).
Kemudian, kata Wawang Buang, harus memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir. Selain itu, memiliki Kartu Tanda Penduduk orang tua/wali, memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Dana Desa 2024 harus Tepat Sasaran
“Nanti, para orang tua yang mendaftar juga akan diminta pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp 10 ribu,” kata Wawang Buang.
Wawang Buang mengatakan, pendaftaran PPDB hingga masa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SD, diperkirakan pada bulan Juni atau Juli.
“Kemungkinan di pada Juli, diharap para orang tua bisa mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan, terutama untuk mendaftarkan diri pada sekolah SD negeri,” ucap Wawang Buang.
Baca Juga: Tahun Ini Tapos Depok Rencanakan Bangun 468 Fisik, Simak Selengkapnya
Saat ini, kata Wawang Buana, Pemkot Depok memiliki 206 SD Negeri yang bisa dipilih orang tua siswa sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun, 185 SD swasta.
"Untuk zonasi, kuota yang disediakan yaitu sebanyak 70 persen, jalur afirmasi 25 persen, terdiri dari siswa tidak mampu 15 persen dan inklusi 10 persen. Terakhir jalur perpindahan tugas orang tua yaitu 5 persen," kata Wawang Buang.
Adapun, tahapan PPDB jenjang SD meliputi pendaftaran, seleksi persyaratan, seleksi usia 7 tahun prioritas dalam zonasi 2 kilometer. Jika kuota belum terpenuhi, dilanjut dengan seleksi STSB, usia, dan dalam zonasi 3 km. Kemudian diterima dengan daftar ulang atau tidak diterima, dalam zonasi maksudnya adalah satu RW.
"Kami minta pihak orang tua untuk terus mengikuti perkembangan PPDB tahun ini melalui berbagai kanal, agar tidak ada kekeliruan serta meminimalisir adanya misinformasi,” tutur Wawang Buang.