RADARDEPOK.COM – Pemilik tanah di Kelurahan Sawangan Baru, Pengasinan dan Sawangan siap-siap tanahnya jadi hak milik.
Tahun ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memberikan jatah kepada tiga kelurahan tersebut sebanyak 850 bidang tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengungkapkan, pihaknya menargetkan agar Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) PTSL 2024 di wilayah Kecamatan Sawangan sebanyak 850 bidang tanah.
"Untuk PTSL Tahun 2024 di Kecamatan Sawangan, Kantor Pertanahan Kota Depok menargetkan 850 SHAT," jelas Indra Gunawan kepada Radar Depok, Kamis (22/2).
Dia merincikan, 850 bidang tanah yang tersebar di Kecamatan Sawangan tersebut meliputi 100 bidang di Kelurahan Sawangan Baru, 500 bidang di Kelurahan Pengasinan, dan 250 bidang di Kelurahan Sawangan.
Indra Gunawan menjelaskan, program PTSL dilakukan serentak, berbasis partisipasi masyarakat. Program yang berjalan meliputi semua obyek pendaftaran tanah, yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
Baca Juga: 41 Wasit dan Pelatih Basket di Depok Diajak Naik Kelas
"PSTL menjadi program unggulan sejak 2017, dan merupakan bagian dari Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN," tutur Indra Gunawan.
Dia membeberkan, secara keseluruhan BPN Kota Depok menargetkan 5.000 SHAT dalam program PTSL untuk tahun ini. Pihaknya telah membentuk tim untuk mewujudkan target tersebut.
“Kantor Pertanahan Kota Depok terus berkoordinasi, dan saya memantau perkembangan yang ada. Target mengejar 5.000 SHAT memang tidak mudah. Maka, kami meminta dukungan semua pihak agar ikhtiar ini dapat terealisasi,” ungkap Indra Gunawan.
Baca Juga: Pemilik Bengkel di Meruyung Depok Dianiaya Perkara Rp20 ribu
Dia meminta kepada warga di Kecamatan Sawangan yang belum memiliki sertifikat, untuk memanfaatkan program PTSL, lantaran program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, serta perlindungan hukum terhadap hak atas tanah bagi masyarakat.
“Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL, syarat-syarat yang diajukan harus terpenuhi. Misalnya, dengan memiliki bukti kepemilikan tanah. Seperti surat keterangan, surat perjanjian, surat waris, dan bukti lain yang sah,” tutup Indra Gunawan.***
Data dan Fakta PTSL di Sawangan: