RADARDEPOK.COM-Masih ingat dengan nama Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu yang ditetapkan tersangka karena terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mabes Polri Agustus 2023.
Panji Gumilang juga tercatat sebagai warga RT 2/3 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok sampai saat ini.
Alhasil ada, Jumat (23/2/2024) Bareskrim Polri menyita 47 aset bidang tanah milik Panji Gumilang, yang diantaranya 5 bidang di Kota Depok seluas 866 meter persegi dengan total Rp6 miliar.
Lalu di Indramayu, Jawa Barat, sebanyak 42 bidang tanah dengan luas 296 ribu meter persegi (29,6 hektar) senilai kurang lebih Rp 27,3 miliar.
Tak hanya bidang tanah yang disita Bareskrim Polri, tiga mobil milik beserta rekening yang terafiliasi Panji Gumilang juga diamankan pihak kepolisian.
Dengan rincian, tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp 1,1 miliar serta total uang senilai Rp 274 miliar dan USD 480.700 atau setara Rp 7,4 miliar.
Radar Depok pun melakukan penelusuran ke beberapa aset bidang milik Panji Gumilang yang berlokasi di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Baca Juga: Supian Suri Dinilai Cocok jadi Walikota Depok, Ini Kata Kyai Fikri Haikal
Kediaman pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang yang terletak di Jalan Raya Krukut, Rt2/3 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok, hingga Minggu (25/2) ini masih belum ada tanda aktivitas didalamnya.
Suasana sunyi tanpa satu orang pun menyelimuti kediaman pelaku penyimpangan ajaran agama tersebut. Tak jauh dari gerbang utama, selang berjarak sekitar 20 meter, nampak salah satu aset tanah dan bangunan milik Panji Gumilang telah disita Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dengan latar gerbang yang sama. Bermulur bata cokelat. Terpampang jelas papan berwarna merah, bertuliskan ‘Tanah dan bangunan ini telah disita Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri. Berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Depok’.
Memang tak banyak informasi tentang Panji Gumilang yang beredar saat ini. Namun siapa sangka, perkara kasus penyimpangan ajaran agama ini ternyata berbuntut panjang, hingga dilakukan tindakan penyitaan aset tanah dan bangunan milik Panji Gumilang, yang terletak di Jalan Raya Krukut, RT2/3 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Aset tanah dan bangunan yang disita nampak tak terurus. Proses pembangunan yang dilakukan juga seakan tak lagi dilanjutkan. Perkara kasus penyimpangan ajaran agama yang menimpa Panji Gumilang, menjadi faktor kuat yang menyebabkan asetnya itu disita, dan proyek yang digarap tak lagi berjalan.
Artikel Terkait
Bentuk Tim Dalami Rekening Panji Gumilang
Polri Jamin Panji Gumilang jadi Tersangka, MUI Dilaporkan Balik
Digugat Panji Gumilang soal Al Zaytun, Ridwan Kamil: Justru Baik agar Terang Benderang
Dipanggil Bareskrim, Beres Pemeriksaan Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penista Agama
Bareskrim Limpahkan Tersangka-Barang Bukti Panji Gumilang ke Kejaksaan, Disarankan Sidang di Luar Indramayu