metropolis

18.367 NIK Segera Nonaktif di Depok, Begini Penjelesan Disdukcapil

Senin, 4 Maret 2024 | 08:10 WIB
ILUSTRASI : Salah satu upaya jemput bola Disdukcapil Kota Depok dalam perekaman KTP di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Warga yang bermukim di Kota Depok namun masih berdomisili di DKI Jakarta harus bergerak cepat untuk mengurus data kependudukan, sebab akan menjadi penduduk ilegal jika tidak mengantongi KTP dan Kartu Kelurga (KK) buntut penonaktifan yang dilakukan pemerintah.

Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajak warganya yang masih ber-KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta untuk segera mengurus KTP Elektronik (KTP-El) dan KK Kota Depok.

Baca Juga: Khusus Para Petualang yang Ingin Mengacu Adrenalin! Rasakan Sensasi Berjalan di Jembatan Gantung dengan View Hutan Gunung Halimun ini

Pasalnya, 18.367 warga Kota Depok tercatat masih memiliki KTP dan KK DKI Jakarta. Rencananya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak sesuai dengan domisilinya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti menjelaskan, ajakan tersebut dikarenakan adanya kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK. Hal ini berlaku bagi warga yang NIK-nya tidak sesuai dengan domisili,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Minggu (3/3).

Menurut dia, Disdukcapil Kota Depok telah mengidentifikasi bahwa banyak warga Depok yang masih memegang KTP DKI Jakarta. Sehingga diarahkan untuk segera mengurus KTP Depok dan dokumen administrasi kependudukan lainnya.

Baca Juga: Film Horor Terbaru Kuyang: Sekutu Iblis yang Selalu Mengintai, Segera Tayang 7 Maret 2024, Intip Sinopsis, Durasi dan Daftar Pemain

“Kami mengarahkan untuk mengajukan surat pindah ke Disdukcapil Provinsi Jakarta melalui layanan online Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (ALPUKAT Betawi),” kata dia.

Nuraeni menambahkan, jika sudah mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) maka dapat mengajukan pindah datang ke Kota Depok melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok.

“Jika sudah memiliki SKPWNI, dapat segera mengajukan pindah datang secara online di Sanpel De Prima Kecamatan Disdukcapil di kecamatan. Atau dapat melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok,” tambah dia.

Baca Juga: Honda Stylo 160 Primadona di IIMS 2024, EM1 e: Jadi Motor Listrik Terbaik

Nuraeni Widayatti berharap, warga yang berdomisili di Kota Depok dan ber-KTP DKI Jakarta untuk segera mengurus kepindahannya.

“Hal itu sebagai bentuk atau upaya untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” kata dia. (***)

Tags

Terkini