metropolis

424 Orang Aktivasi IKD Saat Tarawih Keliling di Depok

Senin, 1 April 2024 | 09:00 WIB
Pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Halaman Masjid Jami Baiturrahman, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoranmas. (Pemkot Depok)

RADARDEPOK.COM Tarawih keliling ternyata menjadi cara ampuh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok dalam meraup Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dengan menghadirkan Mobil Dukcapil Depok Mobil Pelayanan Keliling (De Molek) di setiap acara Tarawih Keliling, Disdukcapil berhasil mengaktivasi IKD sebanyak 424 orang. Pasalnya, layanan jemput bola tersebut untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Baca Juga: Dedikasi Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono kepada Masyarakat Kurang Beruntung : Ajak Warga Teladani Sifat Rasulullah dalam Bersedekah

"Alhamdulillah antusias masyarakat cukup tinggi untuk melakukan aktivasi IKD selama tarling berlangsung," tutur Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, Minggu (31/3).

Nuraeni Widayatti menuturkan, IKD sangat penting bagi masyarakat untuk mempercepat semua pelayanan kependudukan di Indonesia. IKD juga merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, bahwa ini akan menjadi identitas digital untuk semua pelayanan publik.

"Jadi ke depannya, warga tidak perlu lagi menggunakan KTP fisik, dan dapat dipastikan aman karena KTP tidak bisa dipalsukan. Cukup dengan smartphone, semua ada fitur dokumen Kartu Keluarga, Akta Kelahiran yang sudah ber barcode, Kartu Identitas Anak, dan lainnya," tutur Nuraeni Widayatti.

Baca Juga: Kedai Kopi di Jogja Ini Setiap Sudutnya Instagramable, Yakin Enggak Mau Tahu? Tersedia Paket Hemat Buka Puasa Juga Loh!

Pada pelaksanaanya, Nuraeni Widayatti merinci, kecamatan terbanyak melakukan aktifasi IKD adalah Kecamatan Beji, yaitu sebanyak 122 orang, lalu Kecamatan Cinere sebanyak 71 orang.

Kecamatan Limo 61 orang, Kecamatan Pancoranmas sebanyak 38 orang, Kecamatan Sukmajaya 53 orang, Kecamatan Cipayung 58 orang dan Kecamatan Cilodong sebanyak 21 orang,” ungkap Nuraeni Widayatti.

Baca Juga: Kue Kembang Goyang Ini Bentuknya Cantik Abis, Rasanya Manis dengan Tekstur Garing yang Bikin Nagih! Begini Resep Buatnya Agar Tidak Berminyak

Menurut Nuraeni Widayatti, Pelayanan jemput bola dilakukan sebagai upaya percepatan layanan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Aturan ini juga diperkuat dengan Instruksi Wali Kota Depok Nomor 2 Tahun 2023 tentang Aktivasi Identitas Kependudukan Digital,” ungkap Nuraeni Widayatti. ***

Tags

Terkini