Menurut Nina Suzana, Pramuka telah ikut berkontribusi membentuk mental anak anak bangsa. Di dalam Pramuka itu mereka dilatih mengembangkan bakat kepemimpinan, kedisiplinan hingga tanggung jawab.
"Maka kebijakan itu tentu akan terdampak besar dan akan menurunkan semangat anak didik," tutur Nina Suzana.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, enggan berkomentar terkait kebijakan Kemendikbudrsitek terebut. Pasalnya, dirinya, belum membaca info secara resmi.
“Belum bisa menanggapi, karena belum dapat info resmi,” ungkap Siti Chaerijah Aurijah.
Baca Juga: 424 Orang Aktivasi IKD Saat Tarawih Keliling di Depok
Sebagai informasi, Penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler sekolah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 Tahun 2024.Isinya tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 34 Bab V poin H.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. ***