metropolis

Disnaker Mulai Sidak Pembayaran THR di Depok

Rabu, 3 April 2024 | 10:00 WIB
Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono saat melepas Tim Monev THR di Kantor Disnaker Kota Depok, Selasa (2/4).

RADARDEPOK.COM Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mulai melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak kepada perusahaan yang berada di Kota Depok, guna memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya.

Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono, sidak tersebut akan dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) THR Disnaker Kota Depok, yang terdiri dari enam tim, untuk memantau ke 60 perusahaan di Kota Depok.

Baca Juga: Sentil Kementerian Perhubungan dan PUPR, Anggota DPR RI: Terminal Baranagsiang Bogor enggak Sampai 5 Menit ke Istana Presiden

Tim monev THR terdiri dari unsur pemerintahan, Serikat Pekerja. Kemudian Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan unsur kepolisian,” ujar Sidik Mulyono kepada Radar Depok, Selasa (2/4).

Sidik Mulyono mengatakan, Tim Monev THR akan melakukan pemantauan mulai 2 sampai 4 April 2024. Masing-masing tim akan melakukan monitoring ke sepuluh perusahaan yang sudah ditentukan.

Monitoring ini harus dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di Kota Depok. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayarkan THR ke pegawainya,” tutur Sidik Mulyono.

Baca Juga: Kelurahan Kalimulya Depok Perketat Keamanan Jelang Lebaran, Lurah Ungkap Hal Kecil Bisa Jadi Musibah Besar

Menurut Sidik Mulyono, saat melakukan monitoring, Tim monev THR memastikan perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai waktu yang sudah ditentukan. Yaitu H-7 sebelum lebaran.

Tidak hanya waktu, kami juga memastikan pembayaran THR kepada para pegawainya sesuai dengan aturan yang ada,” ucap Sidik Mulyono.

Sidik Mulyono mengatakan, jika perusahaan tidak melaksanakan pembayaran THR sesuai peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia maka akan diberikan peringatan. Yakni berupa teguran kepada perusahaan.

Baca Juga: Rekomendasi Resto Baru di Sentul dengan Nuansa Khas Jogja, Buka Puasa di Sini Pasti Bikin Betah

Harapannya perusahaan membayarkan THR kepada pegawai tepat waktu,” ungkap Sidik Mulyono.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Ida Lahenawati mengatakan, Tim monev THR telah melakukan pemantauan kepada PT Kalonay Prima Indonesia yang berada di Saladin Square, Kecamatan Pancoranmas

"Kami sudah melakukan sidak ke perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas," tutur Sidik Mulyono.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan, Ida menyebutkan bahwa perusahaan tersebut telah membayarkan THR sesuai ketentuan. Pihak perusahaan juga telah menyesuaikan gaji pekerja sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Kota Depok.

Halaman:

Tags

Terkini