RADARDEPOK.COM – Pekan depan para Apartur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok sudah mendapatkan libur panjang, untuk merayakan Hari Besar Idul Fitri 1445 Hijriah.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) NOMOR : 850/791-Org yang dikeluarkan oleh Walikota Depok, Mohammad Idris tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024 di lingkungan Pemkot Depok.
Baca Juga: Gelar Rakercab, GP Ansor Kota Bogor Fokus Pengembangan Kaderisasi
SE tersebut juga menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 September 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Depok, Nina Suzana menjelaskan, dalam SE itu merinci jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Salah satunya pada Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca Juga: Resep Opor Ayam Putih, Bumbu Meresep, Enak dan Gurih, Menu Wajib Ada Saat Lebaran
“ASN Kota Depok akan melaksanakan cuti bersama pada 8,9,12 dan 18 April dan pada 10 dan 11 April 2023 libur hari raya Idul Fitri 1445 h,” ujar Nina Suzana kepada Radar Depok, Rabu (3/4).
Jika ditotal, kata Nina Suzana, ASN di Kota Depok akan berlibur selama 2 pekan lamanya. Menurut dia, hal tersebut bisa digunakan untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.
“Semoga para ASN dapat memanfaatkan momen cuti bersama ini dengan sebaik mungkin,” ungkap Nina Suzana.
Baca Juga: Pembangunan Fisik Cipayung Depok Telan Rp11,7 Miliar, Berikut Rinciannya
Selain itu, kata Nina Suzana, pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. Bagi Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, akan disesaikan jadwalnya.
“Antara lain, Rumah Sakit, Puskesmas, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Kebersihan, Perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, pimpinan Perangkat Daerah yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tutur Nina Suzana.
Sementara itu, Lurah Jatijajar, Mujahidin mengaku, saat libur Idul Fitri 1445 Hijriah dia akan tetap memonitoring wilayahnya. Mengingat, sebagai lurah tidak serta merta bisa nyaman di rumah. Apalagi, banyak tanggungjawab yang diemban ketika ada satu masalah.
“Iya lumayan lama memang liburnya. Tapi kami di kelurahan selalu siap siaga. Karena itu bagian dari kami yang selalu melayani warga,” ungkap Mujahidin. ***