RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok baru saja meluncurkan program belanja online Kota Depok yang dinamakan Depok Ekonomi Pro Rakyat Ok (DEPROK), yang bisa digunakan UMKM Kota Depok dalam memasarkan produknya.
Keberadaan program belanja online ini sebagai bentuk apresiasi dari Mbizmarket, yang merupakan mitra resmi tokodaring dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca Juga: Jadi Skutik Paling Pas dan Populer, New Honda Vario Tapil Makin Gaya
Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri menjelaskan, program tersebut merupakan platform belanja online Pemkot Depok yang diperuntukan dalam membangun dan membina wirausaha baru (WUB) di Kota Depok.
“Program ini dirancang agar UMKM di Kota Depok bisa naik kelas dan Go Digital,” tutur Supian Suri kepada Radar Depok usai membuka kegiatan Bazar UMKM, di halaman Kantor Kecamatan Cimanggis, Jumat (5/4).
Baca Juga: Secuplik Kesaksian 4 Menteri di Sidang MK: Bansos dari Kemensos Turun Rp 8 Triliun dan...
Dalam hal ini, Supian Suri mengajak para anggota UMKM dan masyarakat Kota Depok yang memiliki usaha, guna mendaftarkan berbagai usahanya di program DEPROK, yang sudah bisa diakes.
“Nantinya, para pemilik usaha tersebut bisa berkonsultasi terkait persyaratanya dengan aparatur Kecamatan atau kordinator UMKM di Kota Depok,” ungkap Supian Suri.
Pasalnya, kata Supian Suri, program ini untuk mencapai kemudahan dalam memonitoring dan pengawasan dengan ketersediaan data historis transaksi secara digital dan kemampuan penelusuran pesanan, serta mendorong belanja pemerintah melalui UMKM.
Baca Juga: Pas Banget Buat Camilan Lebaran, Rempeyek Kembang Goyang Ala Chef Rudy Enak dan Awet Garingnya
“Jadi jangan sampai ketinggalan, seluruh masyarakat untuk dapat memanfaatkan program ini,” kata Supian Suri.
Supian Suri menginginkan UMKM di Kota Depok tidak hanya semakin maju, tetapi juga dapat membuka lapangan kerja baru, serta peningkatan jumlah WUB yang menguasai teknologi.
“Program ini juga dapat meningkatkan omzet para UMKM maupun WUB yang ada di Kota Depok,” tutur Supian Suri. ***