Senin, 22 Desember 2025

PN Depok Buka Puasa Bersama Anak Yatim sekaligus Santunan, Kegiatannya Punya Makna Mendalam

- Jumat, 5 April 2024 | 15:32 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Depok saat menyerahkan santunan kepada anak Yatim. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Ketua Pengadilan Negeri Depok saat menyerahkan santunan kepada anak Yatim. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Puluhan Anak Yatim mendapat Santunan dari Pengadilan Negeri Depok pada giat Buka Bersama dengan Ketua PN, Hakim dan seluruh Karyawan. Rabu (3/4).

Pada acara buka puasa bersama tersebut, dengan tema Dengan Berbuka Puasa Bersama, Untuk Pererat Tali Silaturahmi.

Baca Juga: Anak-Anak Pasti Suka Resep Ini, Roll Egg Sayuran, Bikin Semangat Buka Puasa

Ketua Pengadilan Negeri Depok beserta Hakim dan seluruh karyawan menyantuni Puluhan anak yatim yang berasal dari Yayasan Anak Ceria Indonesia, Kota Depok.

Ketua Pengadilan Negeri Depok, Haji Ridwan, melalui Juru Bicara (Jubir) Andry Eswin, mengatakan, kegiatan buka bersama Ketua PN Depok, Hakim dan seluruh Karyawan dilakukan dengan sederhana dan juga turut mengundang Ustad Akri, yang dulunya salah satu personel dari grup lawak terkenal Patrio.

Selain itu, PN Depok juga menyantuni 25 anak yatim, dan mereka berasal dari Yayasan Anak Ceria Indonesia, Kota Depok.

Baca Juga: Pas Banget Buat Camilan Lebaran, Rempeyek Kembang Goyang Ala Chef Rudy Enak dan Awet Garingnya

"Melalui acara Buka Bersama ini, marilah kita pererat tali silaturahmi kepada seluruh karyawan Pengadilan Negeri Depok," kata Ridwan.

Ridwan membeberkan, santunan dan kegiatan buka puasa bersama itu sebagai salah satu wujud menggenapi ibadah selama bulan suci Ramadan 1445 hijriah.

Baca Juga: Kelurahan Duren Mekar Kota Depok Berbagi Keberkahan Jelang Idul Fitri : Tradisi Tahunan, 150 Bingkisan Bagi Pengabdi Sosial

"Dan, pada kesempatan ini, kita juga berbagi kepada Anak Yatim, jika kita dapat berbagi kepada anak yatim insyaallah, ibadah yang kita lakukan pada Bulan Ramadan akan menjadi lebih berkah," tandasnya. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X