Saat ini, Yusuf Arifin mengaku, dia menyesali perbuatannya, dan berniat meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saya mau minta maaf ke keluarga korban, dan juga keluarga saya," ucap Yusuf Arifin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan, pelaku diamankan setelah ayah korban membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pembegalan.
"Kejadiannya Jumat 26 April sekitar pukul 13.58 WIB di wilayah Jatimulya Kecamatan Cilodong, Kota Depok, tepatnya di Jalan MTSN Depok, RT 2/1. Korbannya anak di bawah umur, pelajar SMP usia 13 tahun berinisial CF," kata Kompol Suardi Jumaing. ***
Jurnalis : Agnesya Wianda