RADARDEPOK.COM – Masyarakat tengah dibuat gaduh dengan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN).
Kondisi ini mendapatkan sorotan dari Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra, Nuroji. Namun demikian, ia meminta kepada para masyarakat tak perlu panik berlebihan. Sebab, DPR RI sudah memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, guna dimintai penjelasannya soal UKT ini.
“Masyarakat tak perlu khawatir, tak perlu mengadakan aksi, kami sudah menggelar rapat dengan Kemendikbudristek,” ujar Nuroji kepada Radar Depok, Minggu (26/5).
Nuroji mengatakan, kenaikan UKT di beberapa perguruan tinggi karena adanya Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024. Dimana, para rektor perguruan tinggi dibebaskan mengatur UKT masing masing.
“Yang salah satunya, berisikan tentang peruruan tinggi mandiri boleh mencari dana tambahan,” ucap Nuroji.
Nuroji menyebut, UKT di perguruan tinggi terbagi beberapa klasifikasi. Dimana, ada yang khusus masyarakat mampu dan masyarakat tidak mampu.
Baca Juga: Hari BPR BPRS 2024 : Produk Anak Negeri, Tingkatkan Perekonomian
“Pada fenomena ini, yang naik hanyalah UKT pada klasifikasi yang dibebankan oleh masyakat mampu atau UKT yang berjumlah belasan juta rupiah,” ujar Nuroji.
Melainkan, kata Nuroji, pada klasifikasi UKT untuk masyarakat kurang mampu tidak akan naik, yaitu yang nominalnya sejumlah ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah saja.
“Seperti anak pejabat ada yang sampai Rp16 sampau Rp17 juta untuk UKTnya, itu pastinya akan naik,” kata Nuroji.
Saat ini, kata Nuroji, yang menjadi polemik di tengah masyarakat adalah kenaikan uang UKT terlalu berlipat lipat ganda, yaitu bisa empat kali lipat.
“Yang diributkan kali ini adalah kenaikan yang dialami oleh klasifikasi tinggi yang terlalu berlipat lipat misalnya Rp16 juta jadi Rp60 juta. Itu juga kami kritisi kepada Kemenbudristek,” ucap Nuroji.
Selain itu, beberapa alasan lainya rektor menaikan UKT adalah, pihak perguruan tinggi belum pernah menaikan UKT sejak lama.