RADARDEPOK.COM-Sejumlah pemilik lahan di Kavling Blok G Kompleks RRI, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok diminta tidak melakukan pembangunan oleh penggarap.
Padahal, para pemilik lahan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok atas lahan tersebut.
Salah satu pemilik lahan, Nuryudi mengatakan, persoalan lahan di Kavling Blok G Kompleks RRI di wilayah Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok, terjadi lantaran adanya pihak yang tak bertanggungjawab, seperi penggarap.
Nuryudi menuturkan, sebelum penggarap datang, lahan yang telah memiliki SHM sudah dibagikan kepada karyawan Departemen Penerangan. Namun, saat pemilik lahan ingin melakukan pembangunan dilarang oknum penggarap.
"Aneh kan kita punya sertifikat tapi nggak boleh membangun, karena itulah kita melaporkan persoalan tersebut ke Polres Depok," ujar Nuryudi kepada wartawan, Selasa (28/5).
Baca Juga: Meraih Mimpi Sepak Bola Dunia: Turnamen BALI7s Usia Muda dengan Dukungan Bank Mandiri
Atas laporan tersebut, beber Nuryudi, sejumlah pemilik lahan telah dipanggil Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan perihal tersebut.
"Sebagian pemilik lahan sudah dipanggil termasuk saya," sebut Nuryudi.
Di sisi lain, Polres Metro Depok telah memproses laporan tersebut. Bahkan, mereka telah memanggil sejumlah pihak termasuk pelapor dan terlapor. Adapun, pemanggilan itu didasari panggilan undangan klarifikasi No.B 3736/IV/Res.1.2/2024/Reskrim.
Baca Juga: Panas! Gragass Bantah Tudingan Partai Golkar Depok, Klaim Raihan 8 Kursi hingga Singgung Soal Hukum
Bahkan, Polres Metro Depok tengah melakukan proses pemeriksaan legalitas kepemilikan kavling.
"Sudah tiga orang yang disangkakan kami mintai keterangan. Minggu depan kami akan ke lokasi RRI Depok Kavling G untuk meningkatkan kelanjutan pengembangan penyelidikan," tandas perwakilan dari Polres Metro Depok. ***