RADARDEPOK.COM – Usai sudah pelaksanaan uji emisi gratis yang diadakan oleh Pemkot Depok.
Selama dua hari kegiatan, 28 Mei 2024 di Perumahan Telaga Golf Sawangan dan 29 Mei 2024 di Balaikota Depok, mampu menjaring puluhan kendaraan yang tak layak jalan atau menimbulkan polusi.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Budiman menjelaskan, ini merupakan pendukung yang dapat menekan pencemaran udara dari kendaraan bermotor.
“Pengoperasian kendaraan bermotor berpotensi menimbulkan pencemaran udara,” ujar Budiman kepada Radar Depok, Rabu (29/5).
Budiman menuturkan, pada kegiatan uji emisi gratis ini, DLHK menyiapkan kuota sebanyak 400 kendaraan. Dari jumlah itu, 396 kendaraan baik menggunakan bensin maupun solar sudah diuji emisi.
Baca Juga: Pesona Air Terjun Garut Ini Unreal Abis, Keindahannya Udah Kaya Lukisan yang Mempesona!
“Sebanyak 367 kendaraan menggunakan bensin dan 29 kendaraan menggunakan solar,” ungkap Budiman.
Dari ratusan kendaraan yang di uji emisi, Budiman menyebut ada sebanyak 356 kendaraan yang lulus, sementara yang tidak lulus 35 kendaraan, serta data tidak valid ada 8 kendaraan.
“Data tak valid ini bisa disebabkan kebocoran saluran gas buang atau knalpot sehingga CO2 (karbondioksida) yang dihasilkan tinggi. Mengakibatkan tidak dapat diinput di sistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kebersihan (KLHK),” ujar Budiman.
Budiman mengakui, bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, memang belum terdapat aturan untuk sanksinya. Hanya saja, dalam peraturan Menteri LHK No 8/2023 disebutkan, lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan pajak kendaraan.
“Nantinya data tersebut terdapat pada apliasi SIUMI yang dimiliki KLHK RI,” ujar Budiman.
Menurut Budiman, beberapa manfaat yang didapat antara lain pemilik kendaraan dapat mengetahui tingkat efektifitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil setelah dilakukan analisa kandung CO2 dan HC (hidrokarbon) dalam gas buang.