Agus menjelaskan, dalam melaksanakan tugas coklit, Pantarlih akan menggunakan aplikasi yang dinamakan e-coklit.
“Sejauh ini kami telah melakukan sosialisasi dan cara penggunaan e-coklit kepada PPS untuk disampaikan lagi kepada Pantarlih,” ungkap Agus Wijaya.
Dalam melaksanakan tugasnya, kata Agus Wijaya , Pantarlih mengacu pada peraturan KPU nomor 8 tahun 2022, yaitu membantu KPU dalam penyusunan data pemilih, melaksanakan coklit, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, melaporkan hasil coklit secara berkala kepada PPS.
”Kami tegaskan kepada rekan-rekan Pantarlih untuk menjalankan tugas dengan integritas, profesional, jujur, teliti, dan penuh rasa tanggung jawab, karena suara rakyat adalah wujud dari kedaulatan negara,” tandas Agus Wijaya. ***