Mary menjelaskan, penetapan standar pelayanan publik tersebut dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan sistem diskusi opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik.
Hal tersebut dilakukan untuk membahas rancangan, penerapan, dampak dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ataupun permasalahan terkait pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca Juga: Honda EM1 e dan Deretan Motor Berteknologi Tinggi Sapa Pengunjung GIIAS 2024
"Juga dikuatkan dengan membangun zona integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," tambahnya.
Sehingga kata Mary, mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.***